Punya Usaha Sendiri di Rumah? Wajib Tahu Cara Urus Izinnya, Ya

Cara mengurus izin industri rumah tangga

Industri dalam bentuk apapun wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku, termasuk di antaranya adalah industri rumah tangga. Bagi Anda yang mempunyai usaha berskala rumah tangga, wajib mengetahui cara mengurus izin industri rumah tangga atau Sertifikat Pangan Produk Industri Rumah Tangga, biasa disebut sebagai P-IRT. 

Baca juga: Tips Biar Dapat Izin Usaha dengan Cepat Tanpa Perlu Nyogok!

Dasar Hukum Izin Industri Rumah Tangga

Berbeda dengan usaha lain, pelaku usaha industri rumah tangga memiliki jumlah tenaga kerja serta modal terbatas. Oleh karena itu, mayoritas mereka menggunakan rumah untuk aktivitas produksi. Oleh karena itu, pengurusan perizinannya juga berbeda dibandingkan dengan jenis usaha dengan skala lebih besar. 

Pemerintah melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 22 tahun 2018 mengumumkan daftar produk pangan yang wajib memiliki P-IRT, yaitu: 

  • Olahan daging kering
  • Olahan sayur
  • Olahan ikan kering
  • Olahan kelapa
  • Olahan unggas kering
  • Tebung beserta hasil olahannya
  • Minyak dan lemak
  • Gula, madu, serta kembang gula
  • Selai, jeli, dan semacamnya
  • Kopi dan teh kering
  • Rempah dan bumbu
  • Olahan buah
  • Olahan biji-bijian, kacang-kacangan, serta umbi-umbian

Selanjutnya, P-IRT ditujukan secara khusus bagi produk dalam negeri. Penggunaannya tidak diperbolehkan untuk produk hasil impor. 

Alasan Perlu Izin Industri Rumah Tangga

Perlu izin industri rumah tangga

Pengetahuan tentang pengurusan PIRT bagi para pelaku industri mikro dan kecil (IMK) di Indonesia sangatlah penting. Apalagi, jumlah IMK di Indonesia sangat tinggi. BPS mencatat, ada sebanyak 4,2 juta IMK di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2020. Kepemilikan P-IRT secara khusus bersifat wajib bagi para pelaku usaha makanan dan minuman

Baca juga: Ingin Bikin UMKM? Inilah Daftar Izin yang Wajib Kamu Siapkan!

Dengan memiliki P-IRT, Anda bisa memperoleh 4 manfaat utama, yakni:

Bukti Produk Layak Edar

P-IRT merupakan bentuk sertifikasi yang menjadi bukti kalau sebuah produk dari usaha rumahan layak dijual secara bebas. Alasannya, karena setiap pemilik P-IRT secara otomatis sudah memperoleh izin edar dinas kesehatan setempat. 

Jaminan Keamanan Produk

Dengan cara mengurus izin industri rumah tangga, Anda bisa memperoleh manfaat berupa jaminan keamanan produk kepada pelanggan. Apalagi, setiap produk yang diajukan dalam P-IRT akan menjalani proses pemeriksaan berkaitan dengan kualitas mutu serta tingkat keamanannya.

Mendorong Kepercayaan Konsumen

Kepemilikan P-IRT bagi pelaku usaha rumahan dapat pula memberi manfaat berupa tingkat kepercayaan konsumen yang meningkat. Konsumen tidak akan mempunyai keraguan terkait keamanan produk makanan dan minuman yang sudah memiliki P-IRT. Alasannya, karena mereka tahu kalau produk yang sudah punya P-IRT telah menjalani proses pengujian oleh dinas terkait.

Meningkatkan Daya Saing Produk

Manfaat selanjutnya berkaitan dengan daya saing produk. Dengan mempunyai P-IRT, produk yang Anda miliki bisa bersaing dengan produk dari perusahaan besar. Apalagi, Anda mempunyai keleluasaan dalam memasarkannya. Tak terbatas hanya dari rumah ke rumah, tetapi juga ke pasar tradisional maupun pasar modern.

Syarat Mengurus Izin Industri Rumah Tangga

Syarat mengurus izin industri rumah tangga

Setelah memahami manfaat kepemilikannya, Anda bisa memulai cara mengurus izin industri rumah tangga dengan mengetahui persyaratannya, meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nama pemilik usaha
  • Nama penanggung jawab
  • Informasi berkaitan dengan masa kadaluarsa
  • Informasi terkait kode produksi
  • Surat keterangan izin usaha dari pemerintah setempat
  • Rancangan label pangan
  • Nama jenis produk pangan
  • Nama dagang produk yang didaftarkan
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih
  • Komposisi bahan baku serta bahan lain yang digunakan untuk proses produksi
  • Tahapan dalam proses produksi
  • Nama, alamat, kode pos serta nomor telepon industri rumah tangga pangan (IRTP)

Prosedur Cara Mengurus Izin Industri Rumah Tangga

Prosedur cara mengurus izin industri rumah tangga

Terkait pengurusan P-IRT, saat ini pemerintah telah memberi kemudahan. Anda tidak perlu mendatangi kantor dinas terkait. Sebagai gantinya, proses pengurusan P-IRT dapat berlangsung secara online dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS). Oleh karena itu, dalam pengurusannya, Anda perlu memiliki NIB. 

Bagi Anda yang belum mempunyai NIB, dapat melakukan registrasi terlebih dulu dan melakukan pengajuan NIB di OSS. Selanjutnya, Anda bisa melakukan pengurusan izin industri rumah tangga atau P-IRT dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

Masuk ke Dashboard OSS

Tuliskan username, alamat email, nomor telepon, atau NIB beserta kata sandi dengan benar. Setelah itu klik tombol Masuk. 

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

Selanjutnya, pilih opsi PB UMKU > Permohonan Baru. Pada halaman berikutnya, Anda perlu melakukan pencarian izin yang akan diajukan, dalam hal ini adalah SPP-IRT. Lalu, centang pada SPP-IRT yang muncul di halaman pencarian. Setelah itu, pilih kolom Deskripsi Kegiatan Usaha sesuai dengan aktivitas usaha yang Anda lakukan dan klik tombol Lanjut. 

Registrasi SPP-RT BPOM

Kalau proses pengisian Anda lakukan dengan benar, maka halaman layar akan beralih ke aplikasi SPP IRT BPOM. Di sini, Anda perlu melakukan pendaftaran akun baru. Kalau berhasil melakukan pendaftaran akun, Anda perlu memilih opsi Usulan Baru pada menu Permohonan PIRT. 

Pengisian Formulir

Tahapan selanjutnya, Anda perlu melakukan pengisian formulir serta membuat surat pernyataan yang meliputi: 

  • Surat pernyataan pemenuhan komitmen. Anda perlu menulis surat pernyataan yang bertanda tangan asli. Format surat sudah tertulis jelas di aplikasi SPP IRT. Jadi, Anda hanya perlu menuliskan ulang. 
  • Data Usaha. Selanjutnya ada formulir berkaitan dengan data usaha yang perlu Anda isi secara lengkap dan benar. 
  • Data Produk Pangan. Ada pula formulir berkaitan dengan produk pangan yang Anda produksi. Data tersebut meliputi nama produk, merek, jenis kemasan, berat bersih, masa kadaluarsa, dan lain-lain. 
  • Data label pangan. Kalau data produk sudah lengkap, ada formulir data label pangan yang perlu Anda isi. Proses pengisiannya sederhana, cukup dengan mencentang tombol Ya dan Tidak. 
  • Pernyataan komitmen. Terakhir, Anda hanya perlu mencentang pernyataan komitmen dan tekan tombol Submit. 

Evaluasi oleh BPOM

Tahapan terakhir dalam cara mengurus izin industri rumah tangga adalah proses evaluasi oleh BPOM. BPOM akan melakukan penilaian terhadap data-data yang telah Anda kirimkan. Dari situ, pengajuan yang Anda lakukan bisa saja diterima, ditangguhkan, atau ditolak. 

Kalau diterima, maka Anda berhasil memperoleh P-IRT. Kalau ditangguhkan, maka terdapat keterangan yang perlu Anda lengkapi. Sementara itu, kalau terdapat penolakan, maka produk pangan yang Anda daftarkan tidak sesuai dengan ketentuan terkait P-IRT.

Baca juga: Gampang! Daftar Produk ke BPOM Bisa Dilakukan via Online Lho

Biaya Pengurusan Izin Industri Rumah Tangga

Biaya pengurusan izin industri rumah tangga

Lalu, berapa biaya yang perlu Anda keluarkan untuk bisa mendapatkan P-IRT? Proses pengurusannya berlangsung tanpa ada biaya apapun alias gratis. Apalagi, Anda dapat mengajukannya secara langsung.

Sekarang Anda jadi tahu tahapan cara mengurus izin industri rumah tangga, kan? Prosesnya tidak sulit dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Jadi, pastikan Anda mendaftarkan produk untuk bisa memperoleh P-IRT. 

Tak kalah penting, manfaatkan pula tool pendukung untuk kemudahan cara pembayaran usaha Anda. Apalagi, saat ini adalah YUKK Payment Gateway yang merupakan layanan payment gateway terbaik untuk UMKM di Indonesia. 

Baca juga: 9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah

Dengan YUKK Payment Gateway, Anda bisa menawarkan berbagai metode pembayaran online yang praktis kepada pelanggan. Selanjutnya, mereka pun bisa memilih metode paling nyaman dan sesuai.

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry