Mau Usaha Jadi Lebih Besar? Pahami Cara Urus Merek Dagang!

Panduan cara mengurus merek dagang

Sebagai seorang pelaku usaha, Anda tentu ingin mengembangkannya jadi lebih besar. Dengan begitu, produk dapat dipasarkan secara luas dan dikenal banyak orang. Untuk bisa mencapai tujuan tersebut, langkah awal yang perlu Anda ketahui adalah tahapan cara mengurus merek dagang. 

Alasan Kenapa Anda Harus Mengurus Merek Dagang

Alasan kenapa harus mengurus merek dagang

Anda tentu saja bertanya-tanya, kenapa sih perlu mendaftarkan merek dagang? Apalagi, Anda merasa kalau nama usaha yang dijalankan sudah cukup dikenal. Bahkan, usaha tersebut yang Anda jalankan saat ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan tak pernah mengalami permasalahan terkait merek dagang. 

Pendaftaran merek dagang sangat penting dalam setiap usaha. Ada 3 alasan utama kenapa Anda perlu melakukannya, yakni: 

1. Bagian dari Perlindungan Hukum

Alasan utama kenapa Anda perlu paham cara mengurus merek dagang adalah sebagai bentuk perlindungan hukum. Merek dagang yang sudah terdaftar akan sepenuhnya menjadi milik Anda dan tidak ada orang lain yang punya hak untuk mendaftarkannya. Kepemilikan merek dapat menghindarkan Anda dari risiko sengketa merek dagang. 

2. Bagian dari Identitas Usaha

Kepemilikan merek dagang juga dapat membantu usaha Anda jadi lebih mudah dikenal oleh konsumen. Anda pun bisa menjadikan merek dagang sebagai sarana pembeda dengan produk milik kompetitor. 

3. Membuka Peluang Usaha Baru

Dengan memiliki merek dagang sendiri, Anda berpeluang untuk mengembangkan usaha lebih besar. Misalnya, Anda dapat menjalin kerjasama dengan lebih mudah. Apalagi, kalau merek dagang sudah dikenal luas, baik oleh konsumen maupun sesama pelaku usaha. 

Persyaratan Pendaftaran Merek Dagang

Untuk melakukan pendaftaran merek dagang, terdapat persyaratan yang harus terlebih dahulu Anda persiapkan, meliputi: 

  • Label merek dagang dengan ukuran minimal 2×2 cm dan maksimal 9×9 cm
  • Tanda tangan asli pemohon
  • Surat rekomendasi
  • Surat pernyataan kepemilikan merek dagang dari pemohon
  • Fotokopi KTP pemohon merek dagang
  • Fotokopi NPWP, berlaku untuk pemohon yang berstatus sebagai perusahaan
  • Surat Keterangan UKM Binaan atau Rekomendasi UKM Binaan dari Dinas Koperasi dan UKM (berlaku untuk pemohon berstatus UMKM)
  • Surat pernyataan UMK bermaterai. Anda bisa melihat format suratnya pada tautan berikut

Langkah-Langkah Cara Mengurus Merek Dagang

Langkah-langkah mengurus merek dagang

Setelah persyaratan cara Mengurus merek dagang sudah disiapkan dengan lengkap, Anda dapat melakukan pendaftaran secara langsung ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Proses pendaftaran dapat Anda lakukan tanpa perlu datang ke kantor, melalui laman https://merek.dgip.go.id/.

Langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut: 

1. Pendaftaran Akun

  • Lakukan pendaftaran akun baru di laman https://merek.dgip.go.id/
  • Klik tombol Daftar yang di layar
  • Lakukan pengisian data secara lengkap, mulai dari email, serta data pribadi lengkap
  • Pilih jenis pemohon yang sesuai
  • Untuk pemohon merek dagang berstatus WNA, dikenai kewajiban menggunakan jasa konsultan

2. Pendaftaran Merek Dagang

Setelah proses pembuatan akun berhasil, Anda bisa mengikuti langkah-langkah pendaftaran merek dagang sebagai berikut: 

  • Tekan tombol Tambah untuk membuat permohonan pendaftaran merek dagang baru
  • Tentukan jenis permohonan yang Anda lakukan
  • Tuliskan data pemohon secara lengkap
  • Lakukan pengisian data untuk permohonan yang dilakukan dengan menggunakan jasa konsultan
  • Isi data kalau Anda mempunyai hak prioritas
  • Tuliskan data merek dagang yang ingin didaftarkan
  • Masukkan data kelas dengan menekan tombol Tambah
  • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan menekan tombol Tambah
  • Buat Kode Billing Pembayaran. Anda bisa melakukan pembayaran melalui internet banking, ATM, maupun mobile banking
  • Cek kembali apakah data yang telah Anda tuliskan sudah benar atau tidak
  • Cetak tanda terima dan tekan tombol Selesai

Pada tahapan ini, merek dagang Anda sudah secara resmi terdaftar di Kemenkumham. Selanjutnya, Kemenkumham akan memberikan perlindungan hukum terhadap merek dagang tersebut dalam jangka 10 tahun, terhitung sejak penerimaan permohonan pendaftaran merek yang Anda lakukan. 

Setelah lewat 10 tahun, Anda perlu melakukan pembaruan ulang. Dengan begitu, Anda tetap bisa memperoleh manfaat dari keberadaan merek dagang tersebut. 

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Berkaitan dengan cara mengurus merek dagang, Anda bisa melakukannya sendiri tanpa perlu menggunakan bantuan orang lain. Ditambah lagi, proses pengurusannya dapat Anda lakukan tanpa harus mengganggu aktivitas usaha. 

Lalu, berapa biaya yang perlu Anda bayar untuk pengurusan merek dagang? Tidak mahal. Kemenkumham memberlakukan 2 skema biaya untuk pendaftaran merek dagang. 

Untuk pendaftaran merek dagang oleh pelaku UMKM, Anda hanya perlu membayar biaya sebesar Rp500.000 per kelas. Sementara itu, pendaftaran merek untuk umum berlaku dengan biaya sebesar Rp1.800.000.

Itulah panduan lengkap terkait cara mengurus merek dagang yang penting untuk Anda ketahui. Dengan pengetahuan ini, Anda bisa menjalankan usaha dengan aman tanpa perlu khawatir bakal ada yang merebut merek dagang. 

Selanjutnya, Anda pun bisa berupaya untuk membangun strategi branding yang kuat biar merek dagang dikenal luas oleh masyarakat. Ada banyak strategi yang bisa Anda terapkan. Salah satunya adalah dengan memberikan kualitas pelayanan yang baik. 

Bentuk pelayanan kualitas yang baik tersebut dapat Anda terapkan dalam berbagai aspek. Termasuk di antaranya adalah dengan menyediakan kemudahan cara pembayaran. Solusi terkait kemudahan cara pembayaran bisa Anda peroleh dengan menggunakan layanan dari YUKK Payment Gateway

YUKK Payment Gateway menghadirkan platform solusi cara pembayaran digital terbaik yang secara khusus ditujukan bagi para pelaku UMKM. Dengan YUKK Payment Gateway, Anda dapat menyediakan beberapa pilihan cara pembayaran yang praktis dan modern kepada pelanggan. 

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry