Pelaku Usaha Wajib Punya Sertifikat Halal, Lho! Ini Cara Daftarnya

Panduan cara mendapatkan sertifikat halal MUI untuk bisnis

Strategi pemasaran dalam usaha memang penting. Namun, di waktu yang sama Anda juga perlu memperhatikan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah kewajiban terkait kepemilikan sertifikat halal bagi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, Anda perlu paham cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI secara jelas. 

Kewajiban terkait kepemilikan sertifikat halal tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal No. 33 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha makanan dan minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lain mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Sertifikat Halal

Sekarang, Anda sudah tahu kalau sertifikat halal menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha makanan dan minuman. Oleh karena itu, Anda perlu memahami seluk-beluk cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI dengan lengkap. 

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan, yakni: 

Lembaga Penerbit Sertifikat Halal

Hal penting yang harus Anda ketahui adalah adanya peralihan lembaga penerbit sertifikat halal. Dulu, Anda bakal mengenal sertifikat halal MUI. Saat ini, penerbitannya dilakukan oleh lembaga baru di bawah Kementerian Agama, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Selanjutnya, Anda perlu pula memahami skema tarif untuk memperoleh sertifikat halal. Skema tarif tersebut berkaitan erat dengan proses pendaftaran sertifikat halal yang Anda lakukan, apakah dengan sistem pernyataan mandiri (self declare) atau reguler. 

Pendaftaran dengan skema self declare bisa Anda lakukan secara gratis. Skema ini berlaku bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Untuk pendaftaran secara reguler, ada 2 jenis biaya yang perlu dibayarkan. 

Biaya pertama adalah untuk pemeriksaan kehalalan produk senilai Rp350 ribu. Selanjutnya, ada pula biaya permohonan yang nilainya bervariasi sebagai berikut: 

  • Permohonan sertifikat halal reguler untuk UMK: Rp300.000
  • Permohonan sertifikat halal reguler untuk usaha menengah: Rp5.000.000
  • Permohonan sertifikat halal reguler untuk usaha besar: Rp12.500.000
  • Permohonan sertifikat halal reguler untuk usaha luar negeri: Rp12.500.000
  • Registrasi sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000

Persyaratan Pendaftaran Sertifikat Halal

Selanjutnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, di antaranya adalah: 

  • Dokumen perizinan usaha. Bisa berupa NIB, NPWP, SIUP, IUMK, dan lain sebagainya
  • KTP pemohon
  • Daftar riwayat hidup
  • Sertifikat penyelia halal
  • SK penetapan penyelia halal
  • Informasi produk secara lengkap, mulai dari nama, jenis, bahan baku, bahan tambahan, serta bahan pendukung
  • Flowchart proses produksi
  • Dokumen sistem jaminan halal (SJH) HAS 23000

Cara Pendaftaran Sertifikat Halal yang Praktis Secara Online

Langkah-langkah pendaftaran sertifikat halal yang praktis secara online

Kalau semua persiapan dokumen sudah Anda sediakan, maka langkah selanjutnya adalah memulai proses pendaftaran. Cara pendaftaran sertifikat halal saat ini sangat mudah. BPJPH menyediakan pengganti cara mendapatkan sertifikat halal MUI secara online yang praktis. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: 

  • Buka halaman ptsp.halal.go.id dan lakukan registrasi akun baru
  • Lakukan pengisian data sebagai pelaku usaha dengan lengkap
  • Saat proses pendaftaran, Anda perlu memiliki alamat email aktif
  • Ikuti setiap alur pendaftaran sampai Anda berhasil memiliki akun SIHALAL
  • Selanjutnya, login ke ptsp.halal.go.id menggunakan akun SIHALAL yang telah dibuat
  • Layar akan memunculkan informasi terkait alur pendaftaran yang perlu Anda lakukan
  • Berikutnya, pilih opsi Dalam Negeri/Domestik dan tekan tombol Next
  • Tuliskan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tekan tombol Lanjut
  • Sistem akan menampilkan data usaha yang Anda miliki sesuai dengan informasi yang tersimpan di NIB. Kalau sudah benar, tekan tombol Next
  • Pilih menu Sertifikasi dan klik opsi Pelaku Usaha
  • Lakukan pengisian data profil pelaku usaha secara lengkap
  • Lakukan pengisian data Penanggung Jawab dan tekan tombol Simpan
  • Pada bagian data pabrik, Anda dapat melakukan pengisian berupa nama serta alamat usaha
  • Klik Tambah untuk melengkapi data 
  • Lakukan pengisian data outlet dengan benar, dan klik Tambah. Kalau belum punya, kosongkan
  • Tuliskan data Penyelia Halal sesuai dokumen yang sudah Anda persiapkan, lalu klik Tambah
  • Kalau semuanya lengkap, klik opsi Sertifikasi, lanjutkan dengan klik Pengajuan serta klik lagi tombol Layanan
  • Tentukan Nama Usaha/Kegiatan yang ingin Anda daftarkan
  • Klik tombol Daftar yang sesuai. Kalau belum punya sertifikat halal, tekan tombol Daftar pada kolom Baru
  • Pilih jenis pendaftaran yang ingin Anda lakukan, apakah Pendaftaran Mandiri atau Pendaftaran Fasilitasi. 
  • Untuk Pendaftaran Fasilitasi, Anda perlu memasukkan kode Fasilitasi. Untuk Pendaftaran Mandiri, Anda bisa secara langsung melakukan pengisian Formulir Pendaftaran yang bisa diunduh di halal.go.id/infopenting
  • Ikuti setiap tahapan dengan benar. Anda bisa mendaftarkan sertifikat halal untuk satu atau beberapa produk sekaligus
  • Setelah melakukan penambahan produk, unggah Dokumen Persyaratan. Pastikan bahwa dokumen tersebut menggunakan format JPG, PDF, atau XLSX dengan ukuran tak lebih dari 50 MB
  • Kalau semuanya sudah selesai, klik tombol Simpan
  • Pastikan pengisian data sudah lengkap dan benar, lalu klik Kirim

Itulah panduan lengkap cara mendapatkan sertifikat halal, bukan dari MUI, tetapi dari BPJPH. Bagi para pelaku UMKM, Anda bisa mendapatkannya dengan gratis dan proses pengajuannya dapat dilakukan sepenuhnya secara online. 

Dengan kepemilikan sertifikat halal, Anda dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang. Selanjutnya, pertimbangkan pula untuk menggunakan layanan YUKK Payment Gateway demi kemudahan cara pembayaran oleh para konsumen. 

YUKK Payment Gateway menyediakan solusi cara bayar yang praktis bagi para pelaku UMKM. Dengan layanan ini, Anda bisa menghadirkan beberapa metode pembayaran online sekaligus. Praktis dan modern. 

1
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry