Apakah Anda pernah mendengar dan tahu apa itu gestun? Seiring dengan semakin menjamurnya penyedia layanan kartu kredit dan bayar nanti (paylater), penawaran jasa gestun juga semakin marak. Memangnya apa korelasi antara gestun dengan kedua layanan tersebut? Seperti apa pengertian, cara kerja, hingga resikonya?
Apa yang Dimaksud dengan Gestun?
Gestun adalah singkatan dari ‘gesek tunai’ atau aktivitas transaksi dengan pembayaran memakai limit kartu kredit atau paylater padahal tidak ada barang yang benar-benar dibeli. Sebagai penggantinya, pemilik kartu kredit dan akun paylater tersebut mendapatkan uang tunai senilai barang yang ditransaksikan.
Sederhananya, gestun paylater maupun kartu kredit merupakan upaya mencairkan limit belanja yang dimiliki menjadi uang tunai. Tentu saja hal ini merupakan tindakan yang ilegal karena melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Sebab, limit yang diberikan oleh pihak penerbit kartu kredit maupun penyedia paylater dikhususkan untuk transaksi pembelian barang. Bukan untuk dicairkan menjadi uang tunai sebagaimana pinjaman perbankan atau fintech. Jadi, tindakan ini dapat dikenakan perkara hukum bagi pemilik kartu atau akun, juga semua yang terlibat.
Alasan Orang Menggunakan Gestun
Meskipun banyak orang sudah memahami apa itu gestun berikut status pelanggaran hukumnya, namun tetap banyak yang memilih cara tersebut. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi masyarakat memilih mencairkan limit belanja yang dimiliki menjadi uang tunai, antara lain:
Bunga Cicilan Lebih Rendah
Hal pertama yang melatarbelakangi pilihan melakukan gestun kartu kredit dan lainnya adalah bunga cicilan yang lebih rendah dibandingkan biaya provisi dan cicilan pinjaman tunai. Pemilik limit bisa memperoleh uang tunai dalam nominal yang sama, namun dengan angsuran, bunga, serta biaya layanan hingga 30% lebih kecil.
Tidak Ada Limit Penarikan
Alasan selanjutnya adalah tidak ada batas penarikan. Jika Anda mempunyai limit 20 juta rupiah dan memutuskan untuk mencairkan melalui gestun, tidak perlu menyisakan sama sekali. Padahal untuk penarikan uang tunai di rekening saja ada batas limit harian. Begitu pula dengan pinjaman tunai dari bank di mana saldo 2x cicilan ditahan.
Proses Lebih Mudah
Poin ini memang tidak dapat disangkal, yaitu prosedur dan prosesnya jauh lebih mudah daripada pengajuan pinjaman. Sebab, gestun langsung dilakukan sebagaimana melakukan transaksi belanja pada umumnya – di merchant online maupun offline. Cukup lima menit, transaksi bisa selesai. Sedangkan pinjaman di bank membutuhkan banyak dokumen, proses BI checking, hingga pencairan lama.
Cara Kerja Gestun
Jika Anda ingin tahu lebih jauh seperti apa itu gestun, maka penting untuk memahami bagaimana cara kerjanya. Secara teknis, aktivitas gesek tunai bisa dilakukan dengan dua metode berbeda, yaitu melalui merchant dan yang kedua secara online. Seperti apa prosedur selengkapnya?
Gestun Merchant
Merchant berarti orang atau badan usaha yang menawarkan produk atau jasa. Dalam keperluan untuk gesek tunai, merchant telah bermitra dengan penyelenggara layanan kartu kredit maupun paylater sehingga dapat menyediakan opsi pembayaran tersebut kepada konsumen. Merchant sendiri ada yang menjalankan bisnisnya secara daring, luring, maupun keduanya.
Bila ingin gestun di merchant offline, Anda bisa datang langsung ke lokasi. Tidak perlu memilih barang, melainkan langsung menggesek kartu kredit menggunakan mesin EDC atau memindai kode QR bila memakai paylater. Setelah pembayaran diterima oleh merchant, dana akan diberikan secara tunai atau transfer kepada Anda.
Sementara untuk gestun di merchant online, Anda dapat menemukannya dengan mudah di berbagai marketplace. Namun, merchant harus memiliki level akun tinggi untuk dapat menerima pembayaran melalui kartu kredit dan paylater. Prosedurnya pun sebagaimana Anda berbelanja online seperti biasa, namun barang pesanan tidak akan dikirim, melainkan dana tunai yang ditransfer.
Gestun Online
Lantas, seperti apa cara kerja gestun online? Kurang lebih sama dengan gesek tunai melalui merchant di marketplace. Namun, mereka biasanya menawarkan jasa melalui sosial media dan fokus menawarkan transaksi cepat jarak jauh dengan sasaran konsumen di seluruh pelosok negeri.
Ada beberapa pilihan transaksi gestun yang biasanya mereka tawarkan, yaitu:
- Melalui check out barang di marketplace.
- Melalui scan kode QR.
- Melalui tagihan pulsa, listrik, atau virtual number (VN).
Pemilik jasa gestun biasanya memberikan pilihan pencairan regular (1-3 hari kerja) atau instan (10 – 30 menit) dengan fee berbeda antara 10 – 35% per transaksi. Setelah pembayaran terkonfirmasi, mereka akan melakukan transfer dana kepada konsumen, bisa ke rekening bank maupun dompet elektronik.
Resiko Gestun
Setelah mengetahui cara kerjanya, Anda juga perlu memahami resiko gestun. Sebagaimana telah disinggung sebelumnya bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum terkait transaksi keuangan. Berikut adalah berbagai resiko yang bisa Anda hadapi bila melakukan gesek tunai:
Denda dari Penyedia Kartu Kredit atau Paylater
Masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui bahwa dalam sistem transaksi penggunaan kartu kredit dan paylater, terdapat algoritma untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. Bila hal itu terjadi ketika Anda melakukan gestun, maka otomatis bisa dikenakan denda hingga tuntutan hukum dari penerbit layanan.
Sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK merupakan badan pengawas transaksi keuangan di Indonesia. Bila Anda melakukan pelanggaran dengan mencairkan limit paylater dan kartu kredit, maka OJK mempunyai hak menerbitkan daftar hitam untuk Anda. Jika hal itu terjadi, Anda tidak akan dapat lagi memakai layanan kartu kredit dan paylater menggunakan identitas pribadi.
Penipuan
Resiko terakhir adalah menjadi korban penipuan. Apalagi jika Anda melakukan transaksi gesek tunai secara online. Setelah pembayaran mereka terima, mereka akan langsung memblokir semua kontak dan akses untuk Anda. Jadi, Anda tetap harus membayar cicilan sesuai nominal yang di-gestun, padahal tidak menerima hasil pencairannya.
Ciri – Ciri Gestun Penipu
Tidak ingin menjadi korban gestun online penipu? Maka Anda harus mengenali lebih dulu ciri-ciri mereka, yaitu:
Biaya Fee Sangat Rendah
Rata-rata penyedia jasa gesek tunai saat ini mematok fee minimal 10% dari total transaksi. Jadi, jika ada yang menawarkan biaya jasa di bawah itu, kemungkinan besar merupakan penipu. Sebaiknya tidak tergiur dengan iming-iming potongan fee rendah, terutama karena transaksi tidak dilakukan dengan bertemu langsung.
Iming Iming Cashback atau Diskon Besar
Tidak hanya menawarkan fee lebih rendah dari pasaran, para penipu gesek tunai juga akan memberikan iming-iming cashback dan diskon besar bila bertransaksi menggunakan jasa mereka. Padahal sebenarnya tidak sama sekali, bahkan tidak jarang yang justru membebankan biaya tambahan terselubung.
Testimoni Tidak Meyakinkan
Hanya karena banyak testimoni yang penyedia jasa gestun tunjukkan, tidak lantas menjamin mereka jujur. Sekarang banyak sekali aplikasi editing untuk membuat testimoni-testimoni hingga bukti transaksi palsu untuk membuat calon konsumen percaya dan memutuskan gestun di tempat tersebut.
Tips untuk Menghindari Gestun Penipu
Sudah lengkap bukan penjelasan tentang gestun, model transaksi, hingga ciri-ciri penipuannya. Supaya tidak sampai termakan oleh bujuk rayu penyedia gesek tunai abal-abal, berikut yang perlu Anda lakukan:
- Gunakan limit kartu kredit dan paylater untuk berbelanja sungguhan.
- Tidak mudah tergiur oleh tawaran gesek tunai.
- Menjaga kerahasiaan PIN dan OTP kartu kredit maupun akun paylater.
Sebab gesek tunai termasuk tindak pelanggaran hukum, jadi sebaiknya Anda menggunakan limit belanja sesuai dengan fungsinya. Bila membutuhkan payment gateway untuk transaksi belanja digital yang aman, gunakanyang mengakomodasi berbagai jenis pembayaran secara cepat dan praktis.
Baca juga: 9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah