Ketika mempunyai usaha sendiri, Anda tidak hanya perlu memahami strategi pemasaran yang jitu. Di waktu yang sama, Anda perlu pula memiliki pengetahuan yang mencukupi tentang apa itu pajak. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui jenis pajak yang menjadi kewajiban pembayaran sebagai bagian dari warga negara yang baik.
Pemahaman tentang pajak secara khusus menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha. Apalagi, ada berbagai jenis pajak yang secara khusus menjadi pungutan bagi mereka yang menjalankan usaha. Kalau Anda tak melakukan pembayaran pajak tersebut dengan lancar, bisa berdampak negatif pada jalannya usaha.
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
Dalam pengertian secara umum, pajak adalah bentuk pungutan dari negara kepada warga negara. Bahkan, pajak menjadi salah satu sumber pemasukan penting bagi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemungutannya bersifat memaksa dan terdapat sanksi jika Anda lalai dalam membayar pajak.
Secara lebih detail, para ahli ekonomi mempunyai pengertian apa itu pajak secara lebih mendetail, di antaranya:
1. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian apa itu pajak menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH merupakan iuran dari masyarakat untuk keperluan kas negara yang diatur undang-undang dan memiliki sifat bisa dipaksakan. Selanjutnya, pemerintah dapat menggunakan dana dari pajak untuk pembayaran berbagai jenis pengeluaran umum negara.
2. Leroy Beaulieu
Dalam penjelasannya, Leroy Beaulieu mengatakan kalau pajak adalah bantuan yang pemberiannya bisa dilakukan secara langsung maupun tak langsung. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan negara bisa melakukannya dengan paksaan dengan tujuan untuk menutupi pengeluaran belanja.
3. Prof DR. M.J.H. Smeets
Terakhir, ada pengertian apa itu pajak menurut Prof DR. M.J.H. Smeets. Dalam penjelasannya, beliau mengatakan kalau pajak merupakan prestasi kepada pemerintah yang tertuang dalam norma umum. Pemungutan pajak pun dapat berlangsung dengan adanya paksaan tanpa adanya kontrasepsi dan digunakan untuk pembiayaan negara.
Landasan Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia
Setiap jenis pajak harus memiliki aturan yang jelas dan berdasarkan dengan undang-undang. Di Indonesia, ada beberapa aturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum pemungutan pajak, yang terbagi menjadi 2 kategori, yaitu:
1. Dasar Hukum Pajak Materiil
Pertama adalah kategori hukum pajak materiil yang di dalamnya mencakup tentang norma-norma terkait keadaan dan perbuatan, objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, serta segala hal yang berkaitan dengan timbul serta penghapusan utang pajak dan hubungan hukum wajib pajak dengan pemerintah.
Contoh beberapa aturan yang termasuk dalam hukum pajak materiil di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Bea Meterai.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
2. Dasar Hukum Pajak Formal
Selanjutnya, Anda dapat mengenal hukum pajak formal. Keberadaannya menjadi landasan hukum berkaitan dengan tata cara pelaksanaan hukum pajak materiil. Di dalamnya, Anda bisa mengetahui informasi terkait hak dan kewajiban seorang wajib pajak, tata cara penetapan pajak, maupun hak serta kewajiban fiskus.
Contoh aturan perundang-undangan yang termasuk dalam hukum pajak formal di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Ciri-Ciri Pajak
Berkaitan dengan pembayaran pajak dari masyarakat kepada pemerintah, ada beberapa ciri serta karakteristiknya yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Bersifat Memaksa
Karakteristik utama yang melekat pada pajak adalah sifatnya yang memaksa. Setiap warga negara wajib memberikan kontribusi berupa pembayaran pajak kepada negara. Negara pun berhak memberikan sanksi untuk setiap warga negara yang lalai dalam melakukan pembayaran pajak.
2. Berdasarkan Undang-Undang
Pajak merupakan jenis iuran resmi yang aturannya tertuang secara jelas dalam aturan perundang-undangan. Proses pemungutannya pun berlangsung dengan memperhatikan norma hukum demi mencapai kesejahteraan.
3. Pengelolaan oleh Pemerintah
Pihak yang mempunyai hak dalam melakukan pemungutan pajak adalah pemerintah, baik daerah maupun pusat. Selanjutnya, pemerintah mengelola pajak yang telah dihimpun dari masyarakat untuk kepentingan publik.
4. Ditujukan untuk Pembayaran Belanja Negara
Tujuan dari pemungutan pajak adalah membiayai pengeluaran negara. Negara dapat menggunakan hasil pajak untuk berbagai keperluan, termasuk di antaranya adalah pembayaran utang, biaya pembangunan, gaji pegawai, pemberian subsidi, dan jenis pembiayaan untuk kepentingan umum lainnya.
Unsur Pajak
Selanjutnya, Anda juga perlu tahu kalau sistem perpajakan di Indonesia terdiri dari 4 unsur utama di dalamnya, yaitu:
1. Subjek Pajak
Unsur yang pertama adalah subjek pajak. Sistem perpajakan di Indonesia mengenal adanya 2 subjek pajak, yakni:
- Subjek pajak dalam negeri. Orang atau lembaga yang berdomisili setidaknya 183 hari dalam jangka 12 bulan, lahir di Indonesia, atau mereka yang mempunyai keinginan untuk tinggal dalam waktu lama di Indonesia.
- Subjek pajak luar negeri. Orang pribadi yang berdomisili secara sementara tak lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan di Indonesia. Selain itu, badan usaha yang bertempat di luar negeri tetapi menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia juga termasuk sebagai subjek pajak.
2. Wajib Pajak
Ada pula unsur wajib pajak. Wajib pajak bisa berupa perorangan maupun lembaga yang memenuhi kriteria wajib membayar pajak sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia. Wajib pajak pun mempunyai hak serta kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa kewajiban dari wajib pajak di antaranya adalah kepemilikan NPWP, pembayaran pajak, pelaporan pajak, dan lain sebagainya. Sementara itu, wajib pajak mempunyai hak terkait kerahasiaan identitas, kelebihan pembayaran pajak, penundaan pelaporan, dan lain-lain.
3. Objek Pajak
Ada pula unsur berupa objek pajak. Objek pajak mengacu pada benda, produk, ataupun layanan yang mempunyai kewajiban pajak. Contoh objek pajak sesuai dengan aturan perpajakan di Indonesia di antaranya adalah penghasilan, kendaraan bermotor, serta tanah dan bangunan.
4. Tarif pajak
Terakhir, Anda dapat mengenal unsur perpajakan dalam bentuk tarif pajak. Dengan adanya tarif pajak, wajib pajak mempunyai pengetahuan yang jelas terkait nominal pajak yang perlu mereka bayarkan atas setiap objek pajak yang mereka miliki. Di Indonesia, penentuan tarif pajak berlaku dengan sistem persentase.
Fungsi Pajak Bagi Negara
Setelah memahami pengertian apa itu pajak, Anda perlu tahu pula fungsi keberadaannya bagi negara. Terdapat 4 fungsi utama dari pemungutan pajak oleh negara, yaitu:
1. Fungsi Stabilitas
Pajak mempunyai fungsi dalam menjaga kestabilan kondisi serta perekonomian negara. Contohnya adalah ketika negara menghadapi inflasi yang tinggi. Pada situasi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan pajak tinggi yang berguna untuk mengurangi peredaran uang.
2. Fungsi Pemerataan
Negara dapat pula memfungsikan pajak sebagai sarana pemerataan kesejahteraan. Dengan begitu, setiap lapisan masyarakat di berbagai wilayah bisa mendapatkan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.
3. Fungsi Mengatur
Pajak juga mempunyai peran untuk bisa digunakan dalam mengatur kebijakan negara. Contoh penggunaan pajak terkait fungsi yang satu ini adalah ketika pemerintah menurunkan pajak ekspor barang dengan tujuan untuk meningkatkan nilai ekspor.
4. Fungsi Anggaran
Terakhir, ada pula fungsi pajak yang berkaitan dengan anggaran. Pajak termasuk salah satu sumber pemasukan penting negara yang kemudian digunakan untuk melakukan pembayaran berbagai jenis pengeluaran.
Jenis-Jenis Pajak
Selanjutnya, Anda dapat mengenal pajak yang terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kategori tertentu.
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Ada 2 jenis kelompok pajak kalau diperhatikan dari sifatnya, yaitu:
- Pajak langsung. Jenis pajak ini mempunyai sistem pemungutan berlangsung secara rutin sesuai dengan ketetapan dari kantor pajak. Pembayarannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contoh pajak langsung di antaranya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermotor.
- Pajak tidak langsung. Pajak ini mempunyai sistem pemungutan berdasarkan peristiwa atau aktivitas tertentu. Contoh pajak yang termasuk dalam kelompok pajak tak langsung di antaranya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewa (PPnBM).
2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya
Anda dapat pula mengenal kelompok pajak yang dibagi berdasarkan instansi yang bertugas melakukan pemungutan, yakni:
- Pajak daerah. Pajak daerah merupakan jenis pajak yang pemungutannya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah. Selain itu, proses pemungutannya juga berlaku secara terbatas dari wilayah masing-masing pemerintah daerah. Contohnya antara lain adalah PBB, pajak kendaraan bermotor, pajak hiburan, pajak restoran, BPHTB, serta pajak hotel.
- Pajak pusat. Anda dapat pula mengenal pajak pusat yang proses pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Contoh pajak pusat di antaranya adalah PPnBM, bea materai, PPN, PBB untuk kawasan perkebunan, pertambangan dan perhutanan, serta Pajak Penghasilan (PPh).
3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek serta Subjeknya
Terakhir, Anda dapat mengenal jenis pajak yang dikategorikan berdasarkan objek serta subjeknya, yakni:
- Pajak objektif. Pajak dalam kategori ini proses pengambilannya disesuaikan dengan objek. Contohnya adalah bea materai, pajak impor, serta PBB.
- Pajak subjektif. Pemungutan pajak subjektif berlaku dengan memperhatikan subjeknya. Contoh pajak yang termasuk dalam kelompok pajak subjektif di antaranya adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan.
Itulah pembahasan lengkap terkait apa itu pajak serta berbagai hal terkait yang penting untuk Anda ketahui. Dari penjelasan ini, Anda dapat memahami betapa pentingnya peran pajak serta partisipasi para wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Khususnya bagi para pelaku usaha.
Oleh karena itu, pastikan Anda paham dengan jenis pajak yang perlu dilunasi, terutama pajak yang terkait usaha. Dengan begitu, aktivitas usaha Anda tidak akan mengalami gangguan karena permasalahan pajak.
Sebagai pelengkap, Anda perlu memanfaatkan tool pendukung yang berguna untuk memudahkan pengelolaan usaha. YUKK Payment Gateway adalah salah satunya. Tool ini membantu Anda dalam menangani setiap pembayaran para pelanggan dengan praktis dan modern.
Hanya dengan satu layanan dari YUKK Payment Gateway, Anda sudah bisa menyediakan beberapa metode pembayaran sekaligus. Yuk, segera manfaatkan YUKK Payment Gateway untuk kemajuan usaha Anda.