Jika telat bayar BPJS Kesehatan apakah peserta bisa dikenakan denda? BPJS Kesehatan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memberikan Jaminan Kesehatan Nasional masyarakat. Peserta – mandiri maupun pemberi kerja, diharuskan membayar iuran bulanan (premi) untuk dapat menggunakan fasilitas BPJS tersebut.
Baca juga: Mudah Banget! Ini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Berapa Biaya Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan?
Namun, terkadang ada kendala yang menyebabkan peserta telat melakukan pembayaran premi keanggotaannya. Lantas, jika telat bayar BPJS 1 hari apakah kena denda? Jika merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, maka jawabannya adalah tidak ada denda yang diberlakukan atas keterlambatan tersebut.
Meskipun demikian, ada konsekuensi lain yang harus ditanggung peserta jika bayar BPJS lewat tanggal 10. Apa itu? Pembekuan atau penghentian sementara status kepesertaan mulai tanggal 1 bulan selanjutnya. Bagaimana cara untuk mengaktifkan dan menikmati kembali fasilitas jaminan kesehatan tersebut jika terlanjur dinonaktifkan?
Anda hanya perlu membayar iuran tunggakan – yang juga dianggap sebagai denda keterlambatan, berikut premi bulanan yang belum terbayar dan sedang berjalan. Adapun untuk ketentuan dari biaya tunggakan tersebut disesuaikan dengan kelas layanan peserta, yaitu:
- I Rp25.500
- II Rp17.100
- III Rp8.550
Jadi, contoh perhitungan untuk iuran tunggakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Peserta kelas I yang telat bayar BPJS 3 bulan akan dikenakan denda sebesar Rp76.500 (3 bulan x Rp25.500).
- Peserta kelas II yang menunggak iuran selama 2 bulan akan dikenakan denda sebesar Rp34.200 (2 bulan x Rp17.100).
- Peserta kelas III yang menunggak iuran selama 1 bulan akan dikenakan denda sebesar Rp8.550 (1 bulan x Rp8.550).
Dampak Telat Bayar BPJS Kesehatan
Selain harus membayar biaya tunggakan iuran yang terus berjalan sampai dilunasi, ada beberapa konsekuensi lain sebagai sanksi bila Anda telat bayar BPJS Kesehatan. Apa saja?
Pemutusan Layanan Kesehatan
Konsekuensi pertama sudah disinggung di paragraf sebelumnya, yaitu pemutusan layanan kesehatan sementara alias pembekuan. Jadi, selama Anda belum membayar premi dan iuran tunggakan sesuai ketentuan, maka jika memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan, Anda harus mengeluarkan biaya mandiri – tidak ditanggung BPJS.
Baca juga: Ini 5 Cara Mengecek BPJS Kesehatan Aktif atau Ga, Mudah Lho!
Denda dan Sanksi Keuangan Tambahan
Dampak berikutnya yaitu denda dan sanksi keuangan tambahan yang akan diberlakukan pada peserta sesuai dengan Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Disebutkan bahwa ada denda pelayanan BPJS berupa pembebanan biaya tambahan jika peserta memerlukan layanan rawat inap 45 hari setelah kepesertaan BPJS Kesehatan diaktifkan kembali.
Denda yang berupa sanksi keuangan tambahan tersebut senilai 5% dari total biaya inap dan jumlah tunggakan. Jadi, bila Anda menginap dengan total biaya Rp3.000.000 dan premi tertunggak Rp300.000 (iuran kelas I selama dua bulan), maka 5% dari Rp3.300.000 = Rp165.000 merupakan denda tambahan yang wajib dibayarkan.
Kehilangan Hak Klaim
Konsekuensi terakhir yang harus Anda hadapi jika telat bayar BPJS Kesehatan yaitu kehilangan hak melakukan klaim. Dampak ini harus Anda hadapi bila tidak segera mengaktifkan kembali status kepesertaan atau menunggak hingga 12 bulan. Selain itu, Anda dapat dikenakan denda terlambat bayar BPJS maksimal sebesar 30 juta rupiah.
Jika sampai batas maksimal tunggakan tersebut Anda tidak juga melakukan pelunasan denda dan iuran tertunggak, maka status kepesertaan Anda akan dinonaktifkan sepenuhnya. Jadi, bila Anda membutuhkan jaminan kesehatan lagi, maka harus melakukan pendaftaran ulang.
Tips Agar Tidak Telat Bayar BPJS Kesehatan
Cukup tidak menyenangkan bukan aneka konsekuensi yang harus Anda hadapi bila sampai terlambat melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan? Namun, Anda tidak perlu khawatir, Anda dapat mengantisipasi agar hal tersebut tidak sampai terjadi dengan beberapa cara sederhana berikut:
Atur Pengingat Pembayaran
Anda dapat menggunakan fitur kalender pada ponsel untuk mengatur pengingat pembayaran pada tanggal pembayaran BPJS tersebut sebelum jatuh tempo. Jadi, setiap bulan, pengingat berupa alarm akan muncul di ponsel Anda berikut keterangan waktu pembayaran premi telah tiba.
Pilih Pembayaran Otomatis
Opsi lainnya untuk menghindari kemungkinan keterlambatan yaitu dengan mengatur pembayaran otomatis alias auto-debet. Fitur ini tersedia dalam beberapa aplikasi keuangan digital – baik e-wallet, bank digital, maupun payment gateway. Jadi, setiap bulan, saldo yang Anda miliki otomatis terpotong sesuai tagihan iuran bulanan.
Gunakan Layanan SMS atau Email
Terakhir, Anda juga bisa menghindari keterlambatan dengan mengaktifkan fitur pengingat dari aplikasi JKN berupa pengiriman SMS atau surat elektronik. Jadi, setiap tagihan mendekati jatuh tempo, Anda akan mendapatkan pesan peringatan untuk segera melakukan pembayaran. Fitur ini bersifat opsional, bisa Anda aktifkan maupun tidak.
Anda juga dapat melakukan pembayaran tagihan untuk menghindari telat bayar BPJS Kesehatan menggunakan YUKK, payment gateway terlengkap dan tercepat di Indonesia. Cara yang satu ini akan membantu Anda melakukan pembayaran iuran bulanan BPJS – khususnya bagi yang menjalankan bisnis UMKM dan menanggung kewajiban iuran untuk karyawan – tepat waktu.
Baca juga: 9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah