PeKa (Peduli – Kenali – Adukan): Menjadi Konsumen Cerdas Pada Era Digital

kampanye peka oleh bank bi

Kemajuan teknologi, pada satu sisi, telah membawa banyak kemudahan, termasuk dalam transaksi keuangan. Namun, pada sisi lain, kemajuan teknologi dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk melakukan penipuan online. Sering terjadi penipuan yang, misalnya, dilakukan  melalui platform WhatsApp. Penipu sering kali mengirimkan pesan yang mengarahkan pengguna untuk mengklik tautan. Ketika tautan itu diklik, seluruh data pengguna dicuri. 

Modus penipuan online ini semakin beragam dan canggih. Salah satunya adalah phishing. Di sini, penipu menyamar sebagai entitas terpercaya untuk mencuri informasi penting dari pengguna. Modus lainnya sering terjadi dalam perdagangan atau aktivitas jual-beli. Biasanya penipu menawarkan produk palsu atau tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan oleh pembeli. 

Apa yang harus dilakukan oleh konsumen atau pembeli? Untuk melindungi diri dari penipuan online, seperti dilansir Bank Indonesia, konsumen perlu menerapkan prinsip PeKa, yaitu:

  • Peduli: peduli akan manfaat, risiko, dan keamanan transaksi pembayaran,
  • Kenali: kenali penyelenggara dan regulatornya, serta pastikan hanya melakukan transaksi pada layanan resmi penyelenggara,
  • Adukan: adukan masalah kepada penyelenggara dan kepada Bank Indonesia jika diperlukan tindak lanjut.

Kampanye PeKa ini diluncurkan oleh Asosiasi Payment Gateway Indonesia (APGI) bersama dengan Bank Indonesia (BI), ASPI, PERBANAS, dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH). Kampanye ini diluncurkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menerapkan prinsip PeKa sebagai bentuk perlindungan diri terhadap penipuan online. YUKK Payment Gateway aktif mendukung kampanye PeKa ini dan percaya bahwa kampanye ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem pembayaran digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia. 

YUKK Payment Gateway menyediakan solusi pembayaran digital yang membantu pelaku usaha, termasuk UMKM, dalam menerima berbagai metode pembayaran dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

Selain menerapkan prinsip PeKa, konsumen atau pembeli juga dapat melakukan hal-hal berikut untuk mencegah penipuan online:

  • Menggunakan jaringan yang aman dan tidak menggunakan jaringan/WI-FI publik dalam melakukan transaksi,
  • Menghindari situs web yang mencurigakan dan tidak mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak resmi,
  • Memeriksa dengan cermat situs web sebelum memberikan informasi pribadi atau melakukan transaksi,
  • Selalu waspada terhadap oknum yang meminta informasi atau data diri melalui e-mail, pesan teks, atau telepon.

Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, konsumen akan terhindar dari penipuan online. Prinsip PeKa, bersama dengan langkah-langkah pencegahan tambahan, harus menjadi pedoman utama untuk menjaga keamanan transaksi digital.

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry