Dalam menjalankan sebuah usaha, aspek legalitas menjadi hal yang tak boleh Anda lewatkan. Salah satunya adalah dengan cara mendaftarkan produk ke BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan terkait pendaftaran produk ke BPOM berlaku untuk produk berupa pangan dan obat-obatan.
Kenapa Harus Mendaftarkan Produk ke BPOM?
Para pelaku UMKM umumnya mempunyai keengganan untuk mendaftarkan produk ke BPOM. Padahal, proses pendaftaran produk ke BPOM merupakan salah satu bentuk kewajiban pelaku usaha pada aturan yang berlaku, tertuang jelas dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Ketika tidak memenuhi aturan ini, ada beberapa 2 risiko utama yang bakal Anda hadapi, di antaranya adalah:
- Dianggap Sebagai Produk Ilegal
Dasar hukum terkait izin edar yang bisa Anda dapatkan dengan mendaftarkan produk ke BPOM sudah jelas. Oleh karena itu, produk yang tak mempunyai izin edar dapat dianggap sebagai produk ilegal. Tak menutup kemungkinan, pihak yang berwenang akan memaksa Anda untuk melakukan penarikan setiap produk yang belum mempunyai izin edar.
- Tingkat Kepercayaan Konsumen Menurun
Risiko selanjutnya berkaitan secara langsung dengan konsumen. Konsumen akan curiga kalau menjumpai produk yang tak dilengkapi dengan izin edar. Bisa jadi, produk tersebut mempunyai kandungan bahan baku yang berbahaya. Alhasil, mereka enggan melakukan pembelian.
Biaya Pendaftaran Produk ke BPOM
Proses pendaftaran produk untuk mendapatkan izin edar dari BPOM tidak gratis. Anda perlu melakukan pembayaran kepada negara. Biaya pendaftaran tersebut tertuang secara jelas dalam PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM.
Ada 3 skema biaya yang berlaku untuk pendaftaran produk ke BPOM, yakni:
- Produk obat-obatan dan makanan: Mulai dari Rp100.000 per produk
- Jasa notifikasi kosmetika yang proses produksinya di luar negara ASEAN: Rp1,5 juta per item
- Jasa notifikasi kosmetika yang proses produksinya di negara ASEAN: Rp500 ribu per item
Persyaratan Pendaftaran Produk ke BPOM
Untuk bisa melakukan pendaftaran produk dan memperoleh izin edar dari BPOM, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda persiapkan, yakni:
Persyaratan untuk Produk Impor
Kalau Anda ingin mendaftarkan produk yang berasal dari luar negeri BPOM dan memasarkannya ke Indonesia, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan yang menginformasikan secara jelas negara asal barang
- NPWP
- Izin resmi lembaga kesehatan dari negara asal barang
- Hasil uji lab terbaru terkait kandungan bahan dalam produk yang didaftarkan
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP)/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal barang
- Sampel produk atau bisa pula berupa sampel bahan
- Komposisi bahan yang digunakan
- Izin usaha atau SIUP
- Angka pengenal impor serta dokumen pendukung terkait izin edar barang hasil impor
Persyaratan untuk Produk Dalam Negeri
Sementara itu, kalau produk yang Anda daftarkan adalah produk dalam negeri, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran produk yang terisi secara lengkap
- NPWP
- Perizinan usaha atau SIUP
- Hasil uji laboratorium terkait kandungan bahan pada produk
- Sampel produk atau bahan dengan disertai dokumen pendukung yang dibutuhkan
Cara Mendaftarkan Produk ke BPOM
Kalau persyaratan sudah Anda persiapkan, proses pendaftaran produk ke BPOM sudah bisa Anda lakukan. Ada 2 tahapan melalui laman website http://e-reg.pom.go.id yang perlu Anda lalui, yaitu:
Registrasi Akun Perusahaan
Proses registrasi akun perusahaan dapat Anda lakukan dengan mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, lakukan pengisian formulir serta unggah berkas yang dibutuhkan.
Setelah itu, Anda akan memperoleh user ID serta password. Anda dapat menggunakannya untuk masuk ke akun yang telah dibuat.
Registrasi Produk Pangan
Setelah proses pembuatan akun perusahaan selesai, Anda dapat mengikuti tahapan cara mendaftarkan produk ke BPOM sebagai berikut:
- Login ke akun yang telah Anda buat di laman http://e-reg.pom.go.id menggunakan user ID serta password yang benar
- Masukkan data serta unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan
- Sistem akan menerbitkan surat perintah pembayaran
- Lunasi pembayaran dan BPOM akan melakukan proses evaluasi, verifikasi, serta validasi
- Kalau proses evaluasi, verifikasi, dan validasi berjalan lancar, BPOM akan menerbitkan Nomor Surat Izin Edar (NIE)
Terkait proses registrasi produk pangan, Anda perlu tahu bahwa ada 3 kategori produk yang masing-masing mempunyai persyaratan berbeda. Kategori produk tersebut adalah:
Pangan Olahan dengan Risiko Rendah dan Sangat Rendah
Untuk kategori produk ini, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan seperti:
- Komposisi
- Alur produksi
- Penjelasan dari kode produksi yang digunakan
- Penjelasan berkaitan dengan masa simpan atau kadaluarsa
- Desain rancangan label
- Hasil analisis zat gizi (tidak berlaku untuk UMK)
- Spesifikasi bahan yang digunakan
Pangan Olahan dengan Risiko Sedang dan Tinggi
Pada kategori produk ini, persyaratannya tak jauh berbeda. Hanya saja, ada perubahan berkaitan dengan hasil analisis gizi. Anda tidak cuma harus melampirkan hasil analisis gizi, tetapi juga cemaran mikroba, logam berat, serta BTP tertentu.
Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Kategori BPT memerlukan persyaratan yang seperti produk olahan dengan risiko ringan dan sangat ringan. Namun, terdapat penambahan berupa hasil analisis (untuk BTP campuran dan perisa) serta izin produsen BTP.
Itulah panduan lengkap cara mendaftarkan produk ke BPOM. Tidak sulit, kan? Dengan adanya izin edar, Anda dapat secara bebas menjual produk yang dibuat. Sebagai tambahan, pastikan Anda menyediakan cara pembayaran yang praktis untuk kemudahan dalam bertransaksi.
Solusinya bisa Anda lakukan dengan menggunakan YUKK Payment Gateway. Tool ini membantu Anda dalam menghadirkan metode pembayaran yang praktis dan lengkap. Dengan begitu, konsumen punya keleluasaan dalam melakukan pembayaran.