Keberadaan relasi bisnis menjadi hal yang penting dalam membantu Anda mengembangkan usaha. Anda bisa memanfaatkan jalinan kerja sama dengan para relasi untuk membawa UMKM naik kelas jadi bisnis besar. Biar dapat manfaat besar dari kerja sama tersebut, Anda perlu memahami apa itu MoU dengan benar.
MoU atau memorandum of understanding menjadi aspek penting yang perlu Anda perhatikan ketika ingin menjalin kerja sama bisnis. Keberadaan MoU yang kerap pula disebut sebagai nota kesepahaman, menjadi bukti adanya kerja sama bisnis antara kedua belah pihak.
Dalam praktiknya, MoU menjadi langkah awal sebelum kedua pihak secara resmi menjalin kerja sama bisnis. Isi perjanjian di dalam MoU umumnya singkat dan padat, dan kerap disebut sebagai perjanjian pra kontrak. Selanjutnya, masing-masing pihak akan melakukan penambahan secara lebih detail dan lengkap saat penandatanganan kontrak bisnis.
Alasan Perlunya Membuat MoU
MoU dan kontrak bisnis merupakan dua hal yang berbeda. MoU memuat isi yang singkat dan hanya berupa hal-hal yang bersifat pokok. Selain itu, kekuatan hukumnya juga lebih lemah dibandingkan dengan surat perjanjian. Lalu, kenapa Anda perlu membuat dan memahami apa itu MoU?
Ada beberapa alasan yang membuat Anda perlu menyusun MoU saat akan menjalin kerjasama bisnis, yakni:
Penjajakan Awal Kerjasama Bisnis
Fungsi pertama yang bisa Anda peroleh dari apa itu MoU adalah kesempatan untuk menjajaki kerjasama bisnis. Apalagi, MoU merupakan perjanjian awal yang bersifat sementara dan tidak terlalu mengikat. Ditambah lagi, MoU memberikan keleluasaan bagi pihak-pihak yang terlibat untuk meneruskan atau membatalkan jalinan kerjasama.
Mempercepat Proses Negosiasi Bisnis
MoU dapat pula menjadi sarana agar proses kerjasama atau negosiasi bisnis dapat berjalan lebih cepat. Keberadaan MoU memberikan gambaran terkait garis-garis besar dalam sebuah perjanjian kerjasama. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan inti permasalahan bisa dibahas secara lebih lanjut saat penandatanganan kontrak resmi.
Baca juga: Ingin Cari Mitra Bisnis yang Tepat & Potensial? Ini Caranya!
Bahan Pertimbangan Sebelum Perjanjian Resmi
Alasan selanjutnya adalah karena MoU bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pelaku usaha saat akan menjalin kerjasama bisnis. Selanjutnya, masing-masing pihak bisa mengajukan poin-poin perjanjian yang detail dan bersifat teknis saat menyusun surat perjanjian kontrak resmi.
Karakteristik MoU
Anda sudah paham dengan pengertian dari MoU yang merupakan perjanjian awal atau nota kesepahaman. Selain itu, Anda bisa pula mengenali MoU dari ciri-cirinya sebagai berikut:
- Isi perjanjian yang tertulis secara ringkas dan singkat. Pembahasan lebih detail dilakukan secara menyusul
- MoU hanya memuat hal-hal yang sifatnya pokok atau umum
- MoU kerap dijadikan landasan dalam penyusunan perjanjian bisnis secara lebih lanjut
Komponen MoU
Saat menyusun sebuah Memorandum of Understanding, Anda perlu memasukkan beberapa komponen penting sebagai berikut:
Judul
Bagian yang pertama adalah judul MoU. Judul biasanya dibuat berupa logo perusahaan atau kop surat. Selanjutnya, logo atau kop surat tersebut menjadi representasi terkait pihak yang terlibat dalam MoU tersebut.
Pembukaan
Selanjutnya terdapat bagian pembukaan. Bagian ini memuat keterangan berkaitan dengan lokasi serta waktu berlangsungnya negosiasi perjanjian. Selain itu, Anda perlu pula menuliskan identitas dari pihak yang terkait dan uraian singkat terkait kerja sama yang akan dilakukan.
Isi
Bagian yang paling penting dari sebuah MoU adalah isi atau substansi. Di dalamnya harus memuat tentang hal-hal yang dikehendaki oleh masing-masing pihak terkait. Anda bisa menyusunnya secara singkat maupun dengan uraian yang panjang bergantung pada hasil kesepakatan.
Selain itu, substansi MoU harus memuat beberapa hal penting, di antaranya:
- Tujuan dari pelaksanaan MoU
- Ruang lingkup dari perjanjian
- Hak, kewajiban, wewenang, serta kehendak dari masing-masing pihak
- Periode berlangsungnya perjanjian bisnis
- Hal penting lainnya
Penutup
Komponen berikutnya adalah bagian penutup. Keberadaannya bertujuan untuk menjelaskan bahwa perjanjian dibuat dengan tanpa adanya paksaan maupun tekanan.
Tanda Tangan
Terakhir adalah tanda tangan dari masing-masing pihak yang menjalin kerja sama. Tanda tangan biasanya dilakukan oleh petinggi perusahaan dan dilakukan di atas materai.
Tips Membuat MoU
Ada beberapa poin penting yang perlu Anda perhatikan saat membuat sebuah MoU, yakni:
Tuliskan Pihak yang Terlibat dalam MoU dengan Jelas
MoU harus memuat secara jelas informasi terkait identitas dari pihak yang menjalin kerja sama. Oleh karena itu, Anda perlu menuliskan nama lengkap, alamat, maupun kontak dari masing-masing pihak yang melakukan tanda tangan.
Susun Kalimat dengan Jelas dan Tidak Ambigu
Dalam penyusunan MoU, Anda perlu menggunakan kalimat yang bisa dengan mudah dipahami dan tidak bermakna ambigu. Selain itu, jangan lupa untuk menetapkan batasan dari kerja sama yang berlangsung.
Menuliskan Rentang Waktu Perjanjian
MoU merupakan jenis perjanjian yang bersifat sementara. Oleh karena itu, Anda perlu secara jelas menuliskan rentang waktu berlangsungnya perjanjian.
Contoh Format MoU
Untuk memberi pemahaman secara lebih lengkap tentang apa itu MoU, Anda bisa melihat contoh formatnya sebagai berikut:
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Pada hari ini, [tanggal], di antara:
Pihak Pertama:
[Nama Perusahaan/Organisasi]
[Alamat Perusahaan]
[Telepon Perusahaan]
[Email Perusahaan]
dan
Pihak Kedua:
[Nama Perusahaan/Organisasi]
[Alamat Perusahaan]
[Telepon Perusahaan]
[Email Perusahaan]
secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Mengingat:
Para Pihak memiliki kepentingan untuk bekerjasama dalam rangka [tujuan kerjasama].
Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi Para Pihak.
Kesepakatan:
- Tujuan Kerjasama:
Para Pihak sepakat untuk bekerjasama dalam [uraian singkat tujuan kerjasama].
- Lingkup Kerjasama:
Kerjasama ini melibatkan [jelaskan lingkup kerjasama secara rinci].
- Kewajiban Para Pihak:
a. Pihak Pertama bertanggung jawab untuk [tugas dan kewajiban Pihak Pertama].
b. Pihak Kedua bertanggung jawab untuk [tugas dan kewajiban Pihak Kedua].
- Waktu Kerjasama:
Kerjasama ini berlaku mulai dari tanggal penandatanganan hingga [durasi kerjasama], kecuali ada kesepakatan lain antara Para Pihak.
- Ketentuan Pembatalan:
Jika terdapat alasan yang sah, salah satu Pihak dapat membatalkan kerjasama ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya [waktu pembatalan].
- Rahasia Bisnis:
Para Pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama kerjasama ini.
- Penyelesaian Sengketa:
Segala sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama ini akan diselesaikan melalui musyawarah antara Para Pihak.
Penutup:
Dengan ini, Para Pihak menyatakan bahwa mereka telah membaca, memahami, dan menyetujui isi kesepakatan ini. Kesepakatan ini ditandatangani dalam dua rangkap, masing-masing dimiliki oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, pada tanggal dan tempat yang disebutkan di awal.
Pihak Pertama:
[________________________]
[Nama dan Tanda Tangan]
[Tanggal]
Pihak Kedua:
[________________________]
[Nama dan Tanda Tangan]
[Tanggal]
Nah, sekarang Anda sudah memahami apa itu MoU dan fungsinya dalam proses menjalin kerja sama bisnis, kan? Dengan memanfaatkan penjelasan ini, Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam menyusun sebuah MoU sendiri.
Selain MoU, jangan lupa pula untuk selalu berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional bisnis. Salah satunya bisa Anda lakukan dengan menggunakan tool pendukung yang tepat seperti YUKK Payment Gateway.
YUKK Payment Gateway merupakan layanan payment gateway terbaik di Indonesia yang dirancang khusus sesuai kebutuhan UMKM. Dengan YUUK Payment Gateway, Anda bisa memproses pembayaran dari para pelanggan secara lebih praktis dan cepat.