Gagal Bayar Pinjaman Online, Bahayanya Ga Karuan!

gagal bayar pinjaman online

Mengetahui apa itu galbay pinjol merupakan sesuatu yang penting. Khususnya saat ini, di mana situasi tersebut tengah ramai terjadi – baik di perkotaan maupun pedesaan. Apa sebenarnya galbay dan pemicunya? Apa saja resiko ketika sampai melakukan galbay? Bagaimana tips menghindarinya? Simak ulasan selengkapnya hingga akhir artikel!

Baca juga: Amankah Menggunakan Joki Pinjol? Yuk, Cari Tahu Lebih Jauh!

Apa Itu Galbay Pinjol?

Galbay pinjol adalah istilah populer untuk gagal bayar pinjaman online. Tepatnya, istilah tersebut untuk menggambarkan situasi di mana debitur (peminjam) tidak mampu memenuhi kewajibannya melakukan pelunasan pinjaman sesuai perjanjian dengan platform penyedia pinjaman online.

Saat ini, pinjaman online (pinjol) sangat menjamur dan menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengajukan peminjaman. Mayoritas merasa bahwa pinjol memberikan persyaratan yang lebih mudah (KTP dan nomor telepon) tanpa jaminan apapun – dengan proses yang cepat.

Alasan Orang Galbay Pinjol

alasan orang gagal bayar pinjaman online

Namun, jika pengajuannya sangat mudah – sebagaimana dijabarkan di atas, mengapa saat ini ramai debitur yang memilih melakukan gagal bayar? Ada beberapa pemicu yang kemudian membuat peminjam memutuskan untuk tidak membayar kewajiban cicilannya sebagai berikut:

Kondisi Keuangan yang Tidak Stabil

Alasan pertama orang gagal bayar pinjol adalah kondisi keuangan yang tidak stabil. Tidak ada pemasukan tetap untuk membayar tagihan cicilan pinjaman tersebut, sehingga debitur tidak memiliki pilihan selain galbay. Bisa juga karena pemasukannya tidak cukup untuk biaya kebutuhan sehari-hari sehingga untuk membayar tagihan tidak memungkinkan.

Ketidaksiapan Terhadap Suku Bunga Tinggi

Pemicu lainnya adalah ketidaksiapan debitur terhadap suku bunga tinggi yang ditetapkan. Platform pinjol memang terkenal dengan kemudahan pengajuan dan pencairan dananya. Namun, hal itu sejalan dengan tingginya bunga yang ditetapkan, belum lagi ditambah dengan biaya tambahan lain.

OJK memang telah mengatur bunga maksimal pinjol sebesar 0,4% per hari, namun faktanya banyak oknum platform nakal yang menambahkan biaya tambahan hingga mencapai 70% dari total pinjaman yang dicairkan. Terutama dengan tenor singkat, menyebabkan peminjam tidak memiliki cukup waktu untuk mengumpulkan biaya cicilan.

Kebutuhan Mendesak

Penyebab terjadinya galbay pinjol berikutnya adalah kebutuhan yang mendesak sehingga menjadi prioritas utama dari debitur. Biasanya terjadi ketika peminjam tidak memiliki dana darurat, sehingga ketika terjadi peristiwa yang tidak direncanakan, semua uang digunakan. Tentu tidak ada yang tersisa untuk kebutuhan membayar cicilan.

Perilaku Konsumtif

Terakhir adalah perilaku konsumtif yang membuat pengeluaran lebih besar daripada pemasukan. Tidak jarang untuk memenuhi gaya hidup tersebut, peminjam memutuskan secara impulsif untuk mengajukan pinjaman. Ketika dana terpakai untuk memenuhi gaya hidup, sulit mengharapkan ada sisa untuk pembayaran angsuran pinjaman tersebut.

Apa Resiko Jika Gagal Bayar Pinjol?

Resiko Jika Gagal Bayar Pinjaman online

Banyak yang memilih praktek galbay akibat faktor-faktor di atas. Namun, apakah langkah tersebut aman dilakukan? Tentu saja tidak, khususnya jika Anda mengajukan pinjaman pada platform yang terdaftar resmi OJK. Adapun resiko-resiko yang akan Anda hadapi saat memilih galbay adalah sebagai berikut:

Panggilan Tagihan dari Pihak Pinjol

Resiko pertama tentunya adalah penagihan dari pihak platform pinjaman online tersebut. Jika hanya sekali – dua kali, mungkin tidak akan mengganggu aktivitas debitur. Namun, biasanya mereka akan melancarkan panggilan spam hingga puluhan kali dalam sehari. Tidak hanya pada peminjam, tetapi juga tempat kerja dan kontak darurat.

Jadi, bukan hanya debitur yang akan mendapatkan panggilan tersebut, tetapi juga nomor kantor serta kontak yang didaftarkan sebagai penjamin (kontak darurat). Mereka akan diminta untuk mengingatkan tentang tagihan yang belum dibayarkan. Pihak platform tidak akan segan melakukan panggilan secara terus menerus hingga pinjaman dibayar.

Ancaman dari Debt Collector

Berikutnya, Anda harus siap secara mental mendapatkan teror hingga ancaman dari pihak penagih utang (debt collector). Ada yang namanya desk collector alias penagih utang online melalui panggilan telepon, SMS, surel, dan aplikasi perpesanan. Ada pula field collection alias penagih utang offline yang mendatangi langsung debitur.

Kedua jenis penagih utang ini tidak segan untuk memberikan teror mulai dari spam panggilan, SMS, e-mail, hingga chat. Meskipun dilarang oleh OJK karena ada aturan penagihan sesuai SOP, namun fakta di lapangan, banyak penagih utang yang menggunakan bahasa dan tindakan kasar sehingga membuat malu dan depresi debitur.

Denda dan Bunga yang Membengkak

Apabila debitur memilih melakukan galbay pinjol, maka harus siap dengan bunga dan denda yang membengkak. Masing-masing pinjol memang menerapkan sistem bunga dan denda yang berbeda. Ada yang berjalan harian, mingguan, atau bulanan. Semakin lama tidak dilunasi, semakin tinggi bunga dan dendanya.

Bunga biasanya berjalan sesuai kebijakan awal dari platform pinjol tersebut. Misalnya 0,4% per hari, maka saat gagal bayar, debitur tinggal mengalikan dengan jumlah hari dari jatuh tempo. Sedangkan untuk denda, biasanya mulai Rp2.000 per hari atau 5% dari total tagihan pinjaman per bulan.

Bahaya Hukum

Risiko lainnya yang akan dihadapi debitur ketika melakukan galbay adalah bahaya hukum. Dasar hukum yang digunakan untuk praktek pinjaman online sendiri ada pada  Pasal 1754 KUH Perdata bahwa debitur harus mengembalikan barang sejenis (uang) dengan jumlah dan keadaan yang sama.

Bila gagal mengembalikan, debitur harus menghadapi proses hukum perdata dengan risiko penyitaan aset sesuai dengan utang yang belum terselesaikan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pengajuan data palsu seperti informasi tempat kerja dan kontak darurat yang tidak valid, debitur dapat dikategorikan wanprestasi dan penipuan.

Masuk dalam Daftar Hitam OJK

Apabila debitur mengajukan pinjaman pada pinjol yang terdaftar dan diawasi resmi oleh OJK, maka jika terjadi kredit macet harus siap dengan risiko masuk daftar hitam SLIK lembaga tersebut. SLIK sendiri kurang lebih sama dengan BI Checking yang mencatat riwayat kredit warga negara di berbagai lembaga keuangan dalam naungan OJK.

Kesulitan Mendapatkan Pinjaman di Masa Depan

Setelah masuk dalam daftar hitam SLIK OJK, maka debitur akan menghadapi konsekuensi lain berupa kesulitan dalam mendapatkan pinjaman di masa yang akan datang. Sebab, peminjam dengan catatan galbay atau kredit macet dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk mengajukan fasilitas plafon – dengan atau tanpa jaminan.

SLIK sendiri termasuk dalam dokumen yang akan diperiksa ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman, baik tunai, KPR, maupun cicilan kendaraan bermotor. Apabila memiliki kredit macet, kemungkinan untuk pengajuan pinjaman diterima sangat kecil – bahkan mustahil. Sebab, terlalu beresiko bagi instansi terkait bila meloloskan.

Keamanan Identitas Pribadi yang Terancam

Resiko-resiko sebelumnya mungkin sudah sering dibahas – tidak seperti yang satu ini. Debitur akan menghadapi kemungkinan informasi dan data-data pribadinya bocor ke pihak lain. Biasanya, ada platform pinjol nakal yang tidak segan untuk menyebarkan data disertai fitnah untuk mempermalukan debitur sehingga cepat melunasi utang mereka.

Namun, bila debitur berada dalam situasi ini, bisa melaporkan pihak pinjol terkait atau sang penagih utang dengan Pasal 29 UU ITE. Pasal 45B UU 19/2016. Pasal tersebut mengatur tentang hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp750.000.000 kepada penyebar data seseorang secara ilegal.

Tips untuk Menghindari Galbay Pinjol

Cara untuk Menghindari Galbay Pinjol

Cukup menakutkan bukan risiko jika sampai melakukan galbay pinjol – baik sengaja maupun tidak? Sebab itu, lakukan hal-hal berikut sebelum dan sesudah melakukan pinjaman online untuk menghindari potensi gagal bayar:

Pertimbangkan dengan Matang Sebelum Mengajukan Pinjaman

Langkah pertama merupakan tindakan preventif alias pencegahan. Sebisa mungkin, calon debitur perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum akhirnya mengajukan permohonan pinjaman di aplikasi fintech. Pertimbangan tersebut khususnya terletak pada urgensi dan kemampuan dalam melunasi plafon sesuai tenor yang ditentukan.

Terutama karena sangat jarang pinjaman online menawarkan pinjaman dengan tenor yang panjang. Mayoritas hanya menyediakan tenor pendek selama 14 hari dengan jumlah pengembalian 100% pokok dan bunga yang bisa mencapai 50 – 70% dari nominal pinjaman utama. Jika tidak mampu dengan ketentuan tersebut, jangan memaksakan diri.

Pastikan Anda Memiliki Kemampuan Finansial yang Memadai

Jangan berutang jika kemampuan finansial tidak cukup kuat untuk dapat melunasi tenor. Maksudnya, pemasukan debitur harus cukup untuk kebutuhan sehari-hari berikut nominal angsuran. Jika tidak cukup besar, maka sebaiknya jangan memaksakan untuk mengajukan pinjaman daripada mengalami minus alias pengeluaran lebih besar.

Pahami Perjanjian Utang Piutang Sebelum Menandatanganinya 

Prosedur pinjaman online sangat mudah, termasuk penandatanganan surat perjanjian secara digital. Meskipun demikian, sebaiknya debitur tetap membaca saksama dan memahami setiap klausul untuk menghindari kerugian di masa depan. Khususnya pada poin resiko bila terjadi kegagalan dalam pemenuhan tanggung jawab oleh debitur.

Banyak sekali debitur yang enggan mempelajari surat penjanjian pinjaman dan hanya berfokus pada mendapatkan pinjaman secara cepat. Padahal, sekali menandatangani penjanjian tersebut, artinya debitur harus siap dengan segala resiko yang muncul di masa depan ketika gagal bayar sesuai kesepakatan.

Gunakan Pinjaman Secara Bijak

Supaya tidak sampai galbay, ketika pinjaman sudah cair, pastikan untuk memakainya secara bijaksana. Jika memungkinkan, jangan menggunakan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif. Sebab, jika dipakai untuk hal tersebut, dana akan cepat habis dan hampir mustahil untuk mengembalikannya – hingga terjadilah gagal bayar.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Galbay Pinjol?

Terlanjur Galbay Pinjol

Lantas, jika terlanjur mengalami galbay pinjol, bagaimana mengatasinya? Tentu bukan dengan melarikan diri dari tanggung jawab seperti mengubah nomor ponsel, surel, dan kontak lainnya. Guna menghindari ancaman hukum di masa depan – akibat dianggap melakukan wanprestasi, debitur bisa mencoba negosiasi dengan pihak pinjol.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Hubungi kontak layanan pelanggan platform pinjaman online tersebut. Bisa melalui panggilan telepon, WhatsApp resmi, akun jejaring sosial resmi, maupun surel.
  • Sampaikan keinginan untuk mengajukan negosiasi terkait pembayaran berikut alasan yang melatarbelakanginya.
  • Tunggu respon dari pihak pinjol terkait permohonan tersebut.

Adapun solusi yang menjadi hak dari pinjol untuk diberikan kepada debitur untuk menghindari aksi gagal bayar adalah: rescheduling (penjadwalan kembali terkait tenor), reconditioning (peninjaulan ulang persyaratan pembayaran), dan restructuring (penataan kembali dari segi jumlah angsuran).

Jika mendapatkan penolakan, debitur berhak mengajukan berulang kali atau meminta OJK maupun bantuan lembaga masyarakat lain untuk memfasilitasi dengan pihak pinjol terkait. Sedangkan untuk keperluan pembayaran tagihan tepat waktu, transfer, atau transaksi finansial digital lainnya, YUKK masih menjadi payment gateway terbaik

Baca juga9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry