Debt Collector, Profesi yang Dianggap Menakutkan. Kenali Disini!

Depkolektor penagih hutang

Bila mendapatkan pertanyaan apa itu debt collector, maka bagaimana jawaban yang Anda berikan? Seseorang yang menagih utang dengan penampilan seperti preman, mungkin itu jawaban yang paling umum menggambarkan sosok tersebut. Namun, benarkah demikian? Lantas, apakah profesi tersebut legal atau melanggar hukum?

Apa Itu Debt Collector?

Debt collector adalah istilah dalam bahasa Inggris yang terdiri dari dua suku kata, yaitu ‘debt’ artinya utang, dan ‘collector’ berarti pengumpul. Bila diartikan secara kasar, maka maknanya adalah pengumpul utang. Namun, untuk lebih tepatnya, istilah tersebut berarti penagih utang.

Bila mendeskripsikan lebih jauh, maka debt collector artinya seseorang, kelompok, maupun badan usaha yang menyediakan jasa untuk penagihan pinjaman dari penyelenggara bank maupun non – bank kepada debitur. Apakah semua orang bisa menjadi penagih hutang profesional?

Jawabannya tidak, karena untuk menekuni profesi tersebut, ada beberapa skill yang wajib dikuasai, seperti: negosiasi, komunikasi, dan problem solving. Tujuannya, supaya bisa menjadi penengah antara kreditur dengan debitur sehingga masalah piutang dapat terselesaikan dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak.

Tugas dan Tanggung Jawab Debt Collector

Tugas & Tanggung Jawab Depkolektor

Secara singkat, telah dijelaskan bahwa debt collector mempunyai tugas menjembatani penagihan kredit macet antara debitur dengan kreditur. Namun, sebenarnya tugas maupun tanggung jawab depkolektor lebih daripada itu. Apa saja?

Tugas Debt Collector

  • Melakukan pengecekan dan validasi data terhadap debitur yang hendak dilakukan penagihan langsung. Data yang dimaksud meliputi: kesesuaian identitas, tempat tinggal, dan jumlah tagihan yang wajib dibayarkan berikut bunga dan denda berdasarkan durasi keterlambatan.
  • Melaksanakan SOP dan prasyarat pelunasan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku dari pihak penyelenggara pinjaman. Bisa juga menjadi jembatan negosiasi antara kreditur dengan debitur terkait kewajiban pembayaran pinjaman tersebut.
  • Melakukan penagihan langsung kepada debitur sesuai dengan regulasi penagihan pinjaman yang telah diatur oleh Bank Indonesia dan OJK. Tidak boleh melakukan tindak kekerasan dan pelecehan fisik maupun verbal maupun dengan sengaja mempermalukan debitur pada lingkungan sekitar.
  • Membuat laporan kunjungan mingguan maupun bulanan terkait para debitur yang masuk dalam daftar penagihan, kemudian menyerahkan kepada kreditur.

Tanggung Jawab Debt Collector

  • Menjaga komunikasi dengan pihak debitur hingga pinjaman kepada kreditur terlunasi. Dalam hal ini harus memastikan komunikasi terjalin dengan baik tanpa adanya unsur ancaman, kekerasan, dan pelecehan.
  • Segera melakukan pembaruan catatan pembayaran debitur yang telah melakukan pelunasan tagihan dan melaporkan kepada kreditur dan lembaga terkait – contohnya OJK.
  • Mencegah terjadinya gagal bayar pinjol (galbay) yang merugikan pihak kreditur dengan selalu mengingatkan debitur untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tepat waktu.
  • Merespon segala pertanyaan debitur dengan baik dan membuka ruang diskusi bersama praktisi hukum dan asuransi untuk langkah terbaik penyelesaian utang.

Cara Kerja Debt Collector

Cara Kerja Debt Collector

bagaimana pemilik profesi tersebut menjalankan pekerjaannya? Rupanya, ada standar operasional yang telah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetapkan pada para penagih utang terkait sistematika penagihan terhadap nasabah dari platform – platform penyelenggara yang terdaftar dalam lembaga tersebut:

Melakukan Penagihan Secara Online

Tahap pertama dalam pekerjaan penagih utang adalah melakukan penagihan kepada debitur secara online. Baik melalui panggilan telepon, pesan singkat, aplikasi perpesanan, maupun surel yang diregistrasikan oleh debitur pada saat pengajuan pinjaman. Biasanya, langkah ini berlangsung hingga 60 – 90 hari sejak debitur telat melakukan pembayaran angsuran untuk pertama kali.

Petugas penagih utang yang memberikan peringatan pembayaran secara daring ini lumrah dikenal sebagai desk collection. Tugas mereka memang khusus melakukan penagihan secara online dan tidak turun langsung ke lapangan untuk bertatap muka dengan debitur.

Mempersiapkan Fail dan Bukti Tagihan

Ketika sudah lewat periode tersebut, maka debt collector akan mulai melakukan persiapan penagihan secara langsung. Namun, mereka tidak akan serta merta datang ke alamat tempat tinggal debitur, melainkan mempersiapkan dulu fail-fail pendukung berikut bukti tagihan sebagai bukti yang tidak dapat disangkal.

Mendatangi Debitur ke Alamat Tempat Tinggal

Setelah merasa bahwa perbekalan yang dibawa cukup, maka petugas penagihan lapangan (field collector) akan langsung mendatangi lokasi tempat tinggal debitur. Biasanya disesuaikan dengan alamat yang tertera pada kartu identitas. Sesuai aturan OJK, debt collector tidak diperbolehkan mendatangi alamat kantor debitur.

Saat mendatangi langsung debitur, biasanya debt collector akan membicarakan tentang total tagihan dan kepastian pelunasan yang bisa nasabah berikan. Namun, jika memang situasi tidak memungkinkan untuk melakukan pelunasan segera, maka debt collector akan membuka diskusi untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan semua pihak.

Hukum yang Mengatur Debt Collector

Peraturan Hukum yang Mengatur Debt Collector

Penjabaran di atas tentu membuat Anda sudah lebih jauh memahami tentang debt collector, bukan? Lantas, apakah pekerjaan penagih utang atau badan usaha penyedia layanan tersebut merupakan suatu bisnis dan profesi yang legal? 

Jawabannya, ya, karena profesi atau jasa tersebut secara resmi diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No. 14/17/DASP Tahun 2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022. Keduanya memiliki kesimpulan klausul yang sama, yaitu: Pihak penagih utang hanya boleh melakukan penagihan kredit macet berdasarkan kolektibilitas sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia, penagih utang harus mengantongi sertifikat keahlian melalui lembaga pelatihan resmi dan debt collector dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya harus memenuhi etika penagihan yang terdiri dari:

  • Membawa identitas resmi dan surat jalan dari agensi penagihan atau pihak penyelenggara pinjaman. Penagih harus menunjukkan identitas dan surat tugas tersebut kepada debitur yang ditagih.
  • Tidak dibenarkan menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, ancaman, apalagi tindakan mempermalukan debitur dengan sengaja di depan umum.
  • Tidak boleh melakukan penagihan ke alamat kantor debitur karena tindakan tersebut dianggap sebagai perbuatan mempermalukan dengan sengaja.
  • Apabila melakukan penagihan melalui nomor telepon kantor, tidak boleh sampai menyebutkan nominal pinjaman. Debt collector hanya diizinkan menyampaikan debitur memiliki pinjaman dan meminta bantuan kantor untuk menyampaikan.
  • Penagihan melalui alat telekomunikasi tidak boleh sampai mengganggu aktivitas debitur seperti melakukan spam panggilan dan pesan hingga puluhan kali sehari.
  • Hanya diperbolehkan datang langsung ke alamat penagihan sesuai identitas pada pukul 08.00 pagi – 20.00 malam.

Jika petugas penagihan utang tersebut melanggar salah satu klausul di atas, khususnya terkait pasal etika, maka debitur memiliki hak melakukan gugatan. Bisa mengajukan kepada kepolisian atau OJK supaya debt collector terkait maupun perusahaan yang memberikan penugasan mendapatkan sanksi tegas.

Supaya terhindar dari penagihan yang disebut dengan apa itu debt collector, maka selalu lakukan pembayaran tagihan tepat waktu. Anda dapat mengaturnya melalui platform YUKK payment gateway terbaik. Transfer, pengiriman dan pembayaran tagihan, dan transaksi digital lainnya selesai dengan cepat dan aman.

Baca juga9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry