Di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia, rentenir semakin marak. Banyak orang yang terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, pinjaman dari rentenir justru dapat menjebak mereka dalam kesulitan yang lebih besar.
Rentenir masih marak di Indonesia, terutama di daerah-daerah dengan tingkat perekonomian yang rendah. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun 2022, terdapat sekitar 5 juta orang di Indonesia yang meminjam uang dari rentenir.
Akibatnya, banyak orang yang terjerat utang dari rentenir. Mereka tidak dapat melunasi utang mereka, sehingga mereka harus hidup dalam tekanan dan ketakutan.
Pada artikel ini, kita akan membahas tentang bahaya rentenir dan bagaimana cara menghindarinya.
Apa yang dimaksud dengan Rentenir?
Pengertian sederhana rentenir adalah perseorangan atau kelompok yang memberikan pinjaman pada nasabah yang membutuhkan. Sekilas, deskripsi tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman pada masyarakat yang kemudian menganggap rentenir tidak berbeda dengan koperasi dan instansi perbankan.
Padahal, rentenir dengan kedua lembaga keuangan tersebut mempunyai perbedaan yang sangat mencolok. Penyedia jasa pinjaman dana yang satu ini juga mempunyai banyak sebutan lain, yaitu:
- Bank keliling karena biasanya menawarkan pinjaman dari rumah ke rumah, tidak hanya lintas kompleks atau desa, bahkan kadang juga provinsi.
- Bank plecit di mana berasal dari bahasa Jawa yang artinya menekan atau memaksa, karena mereka biasanya memang suka melakukan kedua tindakan tersebut pada calon maupun nasabah tetapnya.
- Lintah darat yang disebabkan oleh besaran bunga tidak wajar dan terasa mencekik sebagaimana lintah menghisap darah manusia.
Ciri – Ciri Rentenir
Supaya Anda lebih paham tentang rentenir dan tidak sampai tertipu, berikut adalah ciri-ciri selengkapnya:
Biasanya Menawarkan Pinjaman Melalui Pesan WhatsApp, SMS, atau Media Sosial
Ciri pertama dari bank plecit yaitu sering menawarkan layanan piutang melalui media sosial – terutama berbagai grup publik di Facebook, maupun pesan berantai WhatsApp atau SMS. Biasanya, mereka mendapatkan nomor Anda secara acak atau melalui kontak tertera jika pernah melakukan transaksi di internet.
Oknum-oknum lintah darat ini akan gigih menawarkan pinjaman dana kepada Anda dengan berbagai modus, seperti: bunga ringan, potongan kecil, tenor panjang, persyaratan mudah, tanpa jaminan dan banyak lagi. Sedangkan realitanya jika Anda menerima tawaran tersebut, pasti tidak sesuai janji ketika penawaran.
Tidak Punya Izin Resmi
Berikutnya, ciri-ciri rentenir adalah tidak adanya izin usaha resmi. Padahal, penyedia layanan pinjaman keuangan berdasarkan undang-undang harus mempunyai legalitas yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Mengapa legalitas bisnis ini menjadi sesuatu yang sangat penting?
Sebab, izin usaha resmi menjadi jaminan untuk kreditur maupun debitur untuk memperoleh hak dan memenuhi kewajiban masing-masing. Selain itu, apabila ada sengketa di masa depan, bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga tidak berlarut-larut ataupun merugikan salah satu pihak.
Bunga Pinjaman Tinggi
Karakteristik ini sudah melekat erat dengan praktek bank plecit. Mereka tidak pernah mengikuti aturan dasar yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait suku bunga dasar kredit (SBDK) sebagaimana instansi perbankan. Hal ini sekali lagi merupakan dampak tidak adanya legalitas usaha sehingga rentenir merasa tidak perlu mematuhi regulasi yang ada.
OJK sendiri menetapkan maksimal SBDK bank konvensional adalah kurang dari 15%. Sedangkan untuk layanan pinjaman online maksimal 0,4% per hari. Namun, praktek bank keliling tidak bisa ditindak secara tegas karena tidak ada peraturan perundang-undangan yang dapat diimplementasikan kepada mereka.
Proses Pinjaman Cepat dan Mudah
Ciri selanjutnya dari rentenir adalah proses pengajuan hingga pencairan yang sangat mudah dan tentu cepat. Anda hanya perlu menyetorkan fotokopi identitas, menandatangani buku catatan utang yang mirip dengan buku tabungan anak sekolah, maka dana akan cair seketika.
Tidak perlunya jaminan dalam praktek pengajuan pinjaman ini menjadi alasan masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa lintah darat untuk memperoleh dana cepat. Sebab untuk pengajuan pinjaman di bank atau koperasi, setidaknya perlu ada barang jaminan dan prosedurnya pun lebih rumit, panjang, dan memakan waktu.
Tidak Memberikan Perjanjian Formal atau Bukti Pembayaran
Saat Anda meminjam uang dari rentenir, tidak akan ada perjanjian formal berupa dokumen yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai hukum yang berlaku. Begitu pula dengan bukti pencairan dan angsuran yang telah Anda bayarkan.
Alih-alih mendapatkan invoice lengkap dengan identitas kreditur maupun debitur, semua transaksi hanya akan tercatat dalam buku tabungan sederhana. Tentu saja, buku tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum jika di kemudian hari terjadi sengketa. Pihak yang paling dirugikan tentu saja sang peminjam.
Cara Penagihan Begitu Agresif / Kasar
Tanda khas terakhir dari rentenir adalah metode penagihan menggunakan tekanan dan kekerasan fisik maupun verbal. Biasanya, debt collector dari bank plecit tidak akan datang seorang diri saat hendak melakukan penagihan pembayaran, melainkan bersama kawan. Tujuannya untuk membuat peminjam merasa terintimidasi dan membayar.
Selain itu, pihak bank keliling akan menagih sesuka hati, tidak peduli subuh ataupun dini hari. Padahal, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah OJK tetapkan terkait prosedur penagihan pinjaman pada nasabah. Ada batas waktu minimum dan maksimum untuk penagih diperbolehkan datang dan tentu intimidasi apalagi kekerasan tidak dibenarkan.
Sistem Pinjaman Rentenir
Serangkaian ciri khas dari pihak pemberi pinjaman yang disebut rentenir di atas cukup menakutkan, bukan? Karakteristik tersebut bukan puncak dari mengerikannya lingkaran pinjaman uang dari sang lintah darat. Anda akan lebih terkejut apabila mengetahui skema bunga yang ditetapkan oleh sepihak oleh rentenir. Seperti apa?
Jika A melakukan pinjaman uang kepada bank plecit sebesar Rp500.000 setelah pemotongan, maka dana yang diterima hanya Rp450.000. Pihak rentenir berdalih, pemotongan tersebut Rp25.000 untuk administrasi dan sisanya untuk ‘tabungan’ mengendap nasabah tersebut – padahal sebenarnya pengikat agar terus berhutang.
Skema pencicilannya adalah pembayaran harian dengan tenor 24 hari. Cicilan yang ditetapkan sebesar Rp25.000 per hari. Jadi, Rp25.000 x 24 hari = Rp600.000 merupakan total pembayaran yang dilakukan peminjam. Hitungan akhirnya, Rp600.000 – (Rp450.000 + Rp25.000) = Rp125.000 alias 25% bunga yang ditanggung hanya dalam tempo sesingkat itu.
Cara Menghadapi Rentenir
Melalui perhitungan sederhana di atas, tidak berlebihan bila menyebut rentenir adalah lintah darat. Lantas, bagaimana jika sudah terlanjur meminjam uang dari bank plecit? Anda tidak memiliki pilihan selain menhadapi dan menyelesaikannya. Berikut tips-tips jitu untuk mengatasi mereka:
Hadapi dengan Tenang
Jangan panik menjadi kunci utama, supaya situasi tidak semakin keruh dan Anda bisa berpikir jernih. Temui ketika mereka melakukan penagihan, tidak perlu mencoba bersembunyi apalagi melarikan diri. Tanamkan afirmasi positif bahwa setiap masalah selalu ada jalan keluar. Singkirkan pikiran-pikiran negatif seperti ingin bunuh diri akibat gagal membayar utang.
Cobalah untuk Bernegosiasi Menurunkan Bunga
Setelah berhadapan dengan pihak penagih, Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi supaya dapat menurunkan bunga pinjaman. Sampaikan bahwa Anda merasa keberatan dengan bunga yang telah ditentukan. Biasanya, pihak bank plecit bisa memberikan diskon – meskipun tergantung dengan karakter penagih yang datang.
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Meskipun bank keliling tidak resmi dan tidak terdaftar OJK, namun Anda tetap memiliki hak perlindungan konsumen jika terkait transaksi pinjaman keuangan. OJK masih memiliki kuasa membantu mengambil tindakan hukum bila pihak penagih melakukan aksi pengancaman, tindak kekerasan, hingga pelecehan saat melakukan penagihan.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Bila Anda memiliki barang bukti yang cukup kuat seperti kwitansi, nota, buku tabungan piutang, hingga rekaman suara atau video, maka Anda dapat mengajukan perkara ini ke kepolisian. Piutang memang termasuk perdata, namun jika ada unsur penipuan dan kekerasan, maka dapat masuk delik pidana.
Sepakat bukan bahwa rentenir adalah penambah masalah, bukan jalan keluar. Jadi, sebisa mungkin hindari terlilit pinjaman dengan bank plecit tersebut. Bila Anda sedang membutuhkan layanan payment gateway terbaik, jangan ragu untuk menggunakan YUKK sebagai pilihan. Lengkap, mudah, dan cepat.
Baca juga: 9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah