Awas, Rekening Terblokir! Cari Tahu Penyebabnya Disini!

Kenapa rekening terblokir

Pernah mau transfer tapi tiba-tiba rekening bank tidak bisa digunakan? Mungkin Anda mengalami rekening terblokir . Terblokirnya rekening tidak bisa disamakan dengan terblokirnya kartu ATM. Umumnya, pihak bank memblokir ATM demi keamanan rekening nasabah. Lantas, kenapa rekening bisa terblokir? Apa penyebabnya?

Baca juga: Gampang Banget! Ini 7 Cara Mengatasi Uang Hilang di ATM!

Apakah Bisa Nomor Rekening Terblokir?

Rekening bank bisa diblokir oleh nasabah sendiri dan pihak bank. Nasabah umumnya melakukan pemblokiran rekening karena terdapat bukti aktivitas tidak wajar di luar sepengetahuan pemilik rekening.

Pemblokiran juga bisa dilakukan oleh pihak bank berdasarkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya transaksi ilegal maupun pelanggaran hukum. Salah satunya adalah karena menunggak bayar pajak

Rekening terblokir adalah salah satu langkah yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyita aset kekayaan Wajib Pajak. Selanjutnya akan digunakan sebagai jaminan hingga Wajib Pajak membayar tunggakan pajak.

Bila dalam kurun waktu 2 kali 24 jam sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak pihak Wajib Pajak tidak melunasi tunggakan, maka DJP akan melakukan pemblokiran rekening. Tak hanya rekening tabungan, namun juga rekening giro dan jenis rekening lainnya.

Jika rekening terblokir, otomatis tidak bisa digunakan untuk bertransaksi lagi, termasuk untuk mengirim maupun menerima transfer dana. Saldo dalam rekening terblokir bisa berkurang maupun tidak, tergantung pada penyebab utama mengapa rekening diblokir.

Penyebab Rekening Bank Terblokir

Pemblokiran rekening bank tak hanya disebabkan karena nasabah menunggak pembayaran pajak. Ada tiga faktor lain yang juga bisa menyebabkan rekening diblokir oleh pihak bank. Berikut di antaranya.

Rekening Nasabah Terkena Hack

Perkembangan dunia digital membuka celah bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meretas rekening bank milik nasabah. Salah satu modus yang kerap dilakukan pelaku adalah meminta nasabah memberikan nama ibu kandung. Mereka umumnya juga sudah mengetahui nomor telepon yang terhubung dengan rekening nasabah.

Nomor telepon dan nama ibu kandung digunakan untuk melancarkan aksi pembobolan rekening. Begitu nasabah mengetahui rekeningnya dibobol, mereka bisa langsung menghubungi pihak bank untuk membekukan atau memblokir rekening. Pemblokiran juga bisa dilakukan oleh bank jika sistem mendeteksi adanya aktivitas tidak wajar pada rekening.

Nasabah Terkena Kasus Pidana

Penyebab lain kenapa rekening bisa terblokir adalah karena nasabah terlibat dalam kasus pidana. Di antaranya kasus pencucian uang, korupsi, atau tindakan-tindakan kriminal lain yang dilaporkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Pemblokiran rekening milik nasabah yang terkena kasus tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak bank. Namun bila hasil persidangan sudah jelas, maka pembekuan bisa langsung dilakukan tanpa menunggu izin dari pihak Bank Indonesia.

Penampungan Dana Penipuan

Rekening juga bisa terblokir karena digunakan untuk menampung dana penipuan. Pihak bank bisa mengetahuinya dari track record nasabah, apakah pernah atau sedang terkena kasus pidana. Namun dalam beberapa kasus, nasabah tidak tahu bila rekeningnya digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Modus yang digunakan pelaku biasanya pura-pura meminjam rekening.

Baca juga: Cegah Sakit Hati! 8 Cara Halus Nolak Teman yang Mau Ngutang

Sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak Pencucian Uang, meskipun pemilik rekening tidak ikut melakukan tindakan penipuan, mereka berisiko terkena pelanggaran hukum. Sebab, rekening ibarat identitas pribadi, seperti E-KTP dan Paspor. Bila terjadi sesuatu yang mengatasnamakan identitas pribadi, otomatis pemiliknya juga akan terkena dampaknya.

Yang Harus Dilakukan Jika Rekening Terblokir

Membuka kembali rekening yang diblokir harus disesuaikan dengan faktor penyebabnya. Bila pemblokiran dilakukan atas nama pemilik rekening sendiri, nasabah bisa langsung datang ke kantor cabang.

Syarat yang harus dipersiapkan adalah identitas asli seperti E-KTP dan bukti kepemilikan rekening bank. Selanjutnya, nasabah akan diminta pihak bank untuk menandatangani surat pernyataan mengenai permohonan pembukaan blokir. Surat ini digunakan sebagai bukti tertulis.

Namun, bila pemblokiran dilakukan oleh pihak bank karena alasan tertentu, seperti perkara pidana, pengurusannya agak sedikit rumit. Sebab, dalam pengurusannya bisa saja melibatkan sejumlah lembaga hukum.

Lantas, bagaimana jika pemblokiran dilakukan oleh pihak bank secara sepihak tanpa alasan spesifik? Nasabah bisa memperkarakan kasus tersebut ke pihak berwajib, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemblokiran rekening bank secara sepihak sudah diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 yang membahas tentang Perlindungan Konsumen Bank. Perkara ini bisa berdampak pada pihak bank, yakni dicabutnya Izin Kegiatan Usaha. 

Jika setelah dilakukan penelusuran ternyata pemblokiran terjadi karena tenaga kerja yang lalai, maka perkara ini diserahkan ke pihak bank. Pihak bank bisa saja menjatuhkan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke pegawai terkait.

Itulah sejumlah penyebab kenapa rekening bisa terblokir. Untuk menghindarinya, upayakan untuk selalu menjaga keamanan data-data pribadi Anda. Khususnya yang Anda gunakan untuk membuat rekening. Di samping itu, jangan pernah meminjamkan rekening pribadi ke orang lain, termasuk orang yang Anda percayai. Sebab, hal ini bisa membuka peluang bagi orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan Anda sendiri.

Minimalisir Resiko Terkena Penipuan dengan Payment Gateway

Ketika sering melakukan transaksi online, sekarang ini sangat sering terjadi penipuan digital, baik itu penipuan sederhana seperti transaksi palsu hingga meretas m-banking yang dimiliki oleh korban. Untuk meminimalisir resiko tersebut, Anda dapat mencegahnya dengan menggunakan payment gateway. Dengan menggunakan payment gateway, Anda dapat membuat tautan pembayaran yang dapat dibayarkan langsung oleh pembeli. Anda juga tidak perlu melihat mutasi rekening dalam m-banking, karena setiap transaksi yang berhasil, notifikasinya akan langsung Anda dapatkan dalam dashboard YUKK Payment Gateway.

YUKK Payment Gateway menawarkan berbagai kemudahan, mulai dari proses pembuatan dan pemilihan layanan yang digunakan. Anda juga tidak perlu khawatir informasi finansial Anda akan terkena hack karena YUKK Payment Gateway menggunakan sistem keamanan enkripsi untuk menjamin keamanan informasi transaksi yang dilakukan. Selain itu, YUKK Payment Gateway sudah diawasi langsung oleh Bank Indonesia, serta tergabung dalam AFTECH Indonesia (Asosiasi Fintech Indonesia) dan ASPI (Asosiasi Sistem Payment Indonesia). 

YUKK Payment Gateway juga memiliki biaya transaksi yang cukup terjangkau, hal ini dapat membantu bisnis Anda karena tidak akan memberatkan biaya operasional bisnis Anda. Beberapa detail biaya transaksi YUKK Payment Gateway adalah Virtual Account (Transfer Bank) Rp 3750, Kartu Kredit 2,70%, e-Wallet mulai dari 1,5%, QRIS 0,7%. Anda juga dapat membuat simulasi biaya transaksi menggunakan bantuan calculator harga pada link berikut ini https://yukk.co.id/id/calculator.  

Bagi Anda yang hendak mengembangkan bisnis dan butuh solusi payment gateway terbaik bagi UMKM Indonesia, YUKK Payment Gateway adalah jawabannya. Dengan dukungan payment gateway ini, Anda pun dipastikan akan memperoleh berbagai kemudahan dalam pembayaran dan pengiriman dana dalam sebuah platform yang terintegrasi.

2
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry