
Jatuh tempo pembayaran tagihan kartu kredit ditentukan oleh bank penerbit kartu kredit. Pada umumnya pada 15—20 hari setelah tanggal cetak atau tanggal terbit tagihan. Misalnya, jika tanggal cetak tagihan adalah tanggal 5, maka jatuh tempo pembayaran tagihan adalah tanggal 20—25 pada bulan yang sama.
Jika kamu membayar tagihan lewat dari tanggal jatuh tempo itu, maka kamu akan dikenakan bunga sekaligus denda keterlambatan pada tagihan bulan berikutnya. Oleh karena itu, bayarlah tagihan kartu kreditmu tepat waktu. Lebih baik sekitar 5—7 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Dalam pembayaran tagihan ini, bank penerbit kartu kredit memberikan kemudahan berupa minimum payment. Artinya nasabah tidak harus membayar tagihan secara penuh, tetapi bisa dengan nominal terendah dari total tagihan. Biasanya 10% dari total tagihan. Misalnya, jika total tagihan adalah Rp3.000.000, maka pembayaran paling sedikit adalah Rp300.000.
Baca juga: Mau Bisnis Online Lebih Mudah? Pakai Payment Gateway Saja!

Kemudahan ini memang sedikit membantu, tapi tetap punya risiko besar. Mengapa? Karena jumlah tagihan pada bulan berikutnya makin menggunung. Itulah mengapa nasabah disarankan untuk membayar tagihan secara penuh.
Ketika membayar tagihan ini, sering terjadi bahwa nasabah membayar lebih banyak daripada jumlah tagihan. Entah itu kelebihan bayar minimum payment, entah juga kelebihan bayar pada nilai utang kartu kredit. Hal ini bisa terjadi karena nasabah kurang teliti membaca tagihan kartu kredit.
Apa yang terjadi jika ada kelebihan bayar pada minimum payment? Nasabah tidak perlu khawatir karena uang yang lebih ini tidak akan hilang. Kelebihan bayar ini mengurangi nilai tagihan pada bulan berikutnya.
Baca juga: Kudet Apa itu Split Payment? Ini lho Penjelasan Detailnya

Lalu bagaimana jika terjadi kelebihan bayar pada nilai utang kartu kredit? Sama seperti kelebihan bayar pada minimum payment, nasabah tidak perlu khawatir jika membayar lebih banyak daripada jumlah tagihan yang tercetak. Kelebihan bayar pada nilai utang itu akan tersimpan sebagai tabungan. Tagihan bulan berikutnya akan berkurang jumlahnya sebesar kelebihan bayar pada bulan sebelumnya.
Kelebihan bayar yang disimpan sebagai tabungan itu hanya berlaku untuk jumlah tertentu. Jika lebih dari US$50.000 atau setara dengan Rp718.000.000, maka kelebihan bayar itu harus dikembalikan bank penerbit kartu kredit kepada nasabah. Pengembalian uang dilakukan paling lambat 60 hari.
Kelebihan bayar ini memang tidak merugikan nasabah. Namun, nasabah harus tetap teliti membaca tagihan kartu kredit. Bukankah dana yang lebih itu bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan atau membayar tagihan lainnya?
Baca juga: Bayar Ini-Itu Makin Mudah, Kamu Wajib Tau Virtual Credit Card!
Supaya lebih hemat waktu, tenaga, dan uang, lakukan pembayaran secara online. Kamu bisa melakukannya melalui aplikasi YUKK. Tidak hanya lebih cepat dan lebih mudah, tapi juga lebih menguntungkan. Mengapa? Karena YUKK memberikan cashback sebesar 25.000 YUKK Point.
Baca juga: Bukan Payment Gateway Biasa, Intip 9 Fitur Aplikasi YUKK Ini

Poin-poin yang sudah dikumpulkan itu bisa kamu gunakan untuk melakukan banyak jenis transaksi online lainnya. Bisa untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan, air, gas, tv kabel dan internet, dan listrik atau untuk membeli pulsa dan paket data. Bisa juga untuk berbelanja di berbagai merchant yang sudah bekerja sama dengan YUKK Payment Gateway.
Baca juga: Lewat Satu Gateway, YUKK Merchant Bikin Bisnis Jadi Tak Rumit