5 Cara Mendapatkan Bantuan PKH, Gampang Banget!

Cara Agar  Mendapatkan Bantuan PKH dari Pemerintah

Secara teknis, cara mendapatkan bantuan PKH tidak terlalu sulit selagi Anda merupakan WNI yang sah dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu jurus andalan pemerintah untuk memberantas kemiskinan. Namun, benarkah PKH dapat berperan secara efektif?

Apa Itu PKH?

Sebagaimana telah disebutkan di atas, PKH merupakan akronim dari Program Keluarga Harapan. Program ini menjadikan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2017 sebagai landasan hukum utama dalam pelaksanaan dan penetapan aturan pelaksanaan dengan tujuan utama meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia.

Kebijakan tersebut kemudian disempurnakan melalui Permensos Nomor 1 Tahun 2018. Jadi, Program Keluarga Harapan merupakan bantuan yang diberikan pemerintah Republik Indonesia bagi keluarga miskin untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, perawatan, pendampingan, dan pangan serta gizi.

PKH disalurkan kepada penerima manfaat berupa dana yang ditransfer melalui bank HIMBARA (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri). Jika Anda ingin tahu untuk bantuan PKH kapan cair, maka jawabannya adalah setiap tiga bulan sekali untuk masing-masing penerima manfaat. Jadi, setiap tiga bulan, penerima manfaat akan memperoleh pencairan PKH.

Sementara untuk nominal yang diterima sendiri bervariasi sesuai ketetapan Permensos, yaitu:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000
  • Anak Usia Dini: Rp3.000.000
  • Anak SD: Rp900.000
  • Anak SMP: Rp1.500.000
  • Anak SMA: Rp2.000.000
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2.400.000
  • Disabilitas: Rp2.400.000

Apakah BST dan PKH Itu Sama?

Sebelum mengulas tentang cara mendapatkan bantuan PKH, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaannya dengan Bantuan Sosial Tunai (BST). Sama-sama berasal dari Kemensos membuat masyarakat umumnya menganggap keduanya sama, padahal memiliki perbedaan yang signifikan sebagai berikut:

PKHBST
Penerima manfaat merupakan warga tidak mampu berdasarkan data Kemensos.Penerima manfaat merupakan kelompok yang terdampak COVID-19.
Jumlah nominal disesuaikan dengan penerima manfaat.Jumlah nominal adalah Rp600.000 per keluarga.
Pencairan per tiga bulan sekali.Pencairan berturut-turut selama tiga bulan.
Penerima manfaat tidak boleh termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Penerima manfaat termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bantuan PKH?

Dalam distribusi bantuan tunai untuk Program Keluarga Harapan, ada kriteria penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Tujuannya untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang semestinya. Adapun kriteria penerima manfaat yang sesuai adalah:

Kriteria Penerima PKH Kesehatan:

  • Ibu hamil atau menyusui dengan batasan kehamilan atau kelahiran kedua.
  • Anak usia 0 – 6 bulan, maksimal merupakan anak kedua dalam keluarga.

Kriteria Penerima PKH Pendidikan:

  • Berstatus pelajar di lembaga pendidikan SD, MI, maupun sederajat.
  • Berstatus pelajar di lembaga pendidikan SMP, MTs, maupun sederajat.
  • Berstatus pelajar di lembaga pendidikan SMA, MA, maupun sederajat.
  • Anak-anak dalam rentang usia 6 – 12 tahun dan belum menamatkan kewajiban belajar 12 tahun.

Kriteria Penerima PKH Sosial

  • Berusia 60 tahun ke atas dan merupakan satu-satunya dalam keluarga.
  • Penyandang disabilitas dan hanya satu-satunya dalam keluarga.

Cara Mendaftar Bantuan PKH

Jika memenuhi kriteria sebagaimana disebutkan, lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan tersebut? Jawabannya, Anda harus melakukan pendaftaran secara online maupun offline. Prosedur selengkapnya sebagai berikut:

Cara Pendaftaran PKH Online

  • Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’ pada perangkat Android maupun iOS.
  • Buat akun baru dengan melengkapi seluruh data diri yang dibutuhkan, kemudian klik ‘Registrasi Akun’.
  • Setelah berhasil mendaftarkan akun, masuk ke dalam menu utama aplikasi, pilih ‘Daftar Usulan’, kemudian klik ‘Tambah Usulan’.
  • Silakan lengkapi data diri sesuai instruksi yang tertera, kemudian pilih jenis PKH yang sesuai.
  • Kirimkan data tersebut untuk proses verifikasi. 

Anda hanya perlu menunggu selama beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi penerimaan atau penolakan pengajuan PKH tersebut.

Cara Pendaftaran PKH Offline

  • Datang ke Kantor Kelurahan atau Balai Desa dengan membawa KTP dan KK, serahkan kepada Lurah yang menjabat.
  • Data tersebut akan diajukan oleh Lurah pada Camat, untuk kemudian diteruskan kepada Walikota atau juga Bupati melalui proses musyawarah desa.
  • Selanjutnya, data akan diserahkan kepada dinas sosial untuk proses verifikasi dan validasi.
  • Bila tidak ada masalah dengan data yang disetorkan, petugas dinsos akan memasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). 
  • Laporan akan diserahkan kepada Kepala Daerah untuk kemudian dilanjutkan kepada Gubernur, lalu Mensos untuk pengesahan.

Bila sudah terdaftar secara resmi secara online maupun offline, pencairan dana PKH akan dilakukan sesuai jadwal. Tidak sulit bukan cara mendapatkan bantuan PKH sesuai penjabaran di atas? Melalui program ini, pemerintah mengharapkan pemutusan mata rantai kemiskinan untuk generasi berikutnya.

Supaya kebutuhan transaksi pembayaran dan penggunaan bantuan PKH lancar tanpa hambatan, bisa menggunakan YUKK sebagai payment gateway pilihan. Khususnya untuk UMKM yang tengah berkembang sehingga memiliki aktivitas transaksi keuangan digital yang tinggi. Yuk, coba sekarang!

Baca juga9 Alasan Pilih Yukk untuk Bisnis, Bayar Mudah Pelanggan Betah

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry