Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah

PPN 12

Pemerintah mengambil langkah penting dalam pengelolaan keuangan negara dengan mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, kenaikan tarif PPN 11% menjadi PPN 12% ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan produk tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Keputusan ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, 31 Desember 2024 lalu.“Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegasnya seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Sementara itu, pada barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tarif PPN tetap 11%. Ini mencakup produk-produk perawatan pribadi, seperti sabun, sampo, dan produk sejenisnya, serta layanan hiburan digital seperti Netflix. Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, seperti beras, susu, daging, telur ayam, serta jasa kesehatan dan pendidikan tidak dikenai tarif PPN (PPN 0%).

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat dan pelaku usaha mengingat perubahan tersebut memastikan sebagian besar kebutuhan pokok tetap terjangkau. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga, dan menghindari lonjakan harga kebutuhan pokok. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga agar beban pajak tidak semakin berat bagi masyarakat umum.

Barang Apa Saja yang Kena PPN 12%?

Tarif PPN 12% hanya berlaku untuk jenis barang tertentu, terutama yang dikategorikan sebagai barang mewah atau memiliki nilai jual tinggi. Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Selain untuk memastikan bahwa beban pajak tambahan tidak memberatkan kebutuhan pokok masyarakat, kebijakan ini diambil juga untuk meningkatkan kontribusi dari sektor barang mewah terhadap penerimaan negara. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada 4 kategori barang mewah yang terkena PPN 12% seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023 . Berikut adalah daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12%:

1. PPnBM 20%

Barang yang masuk dalam kelompok ini mencakup hunian mewah yang memiliki nilai jual sangat tinggi. Contohnya adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan properti serupa lainnya dengan harga jual mencapai Rp30 miliar atau lebih.

2. PPnBM 40%

Tarif ini dikenakan pada barang-barang yang bersifat khusus, seperti balon udara yang dapat dikemudikan, dan jenis pesawat udara lainnya tanpa mesin penggerak. Yang juga masuk dalam kategori ini adalah peluru senjata api dan berbagai senjata api lainnya (tidak termasuk yang digunakan untuk kepentingan negara). Contohnya meliputi peluru, komponennya, serta senjata api yang dirancang untuk tujuan tertentu, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin yang dianggap lebih umum.

3. PPnBM 50%

Barang dalam kategori ini meliputi pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, misalnya helikopter dan jenis pesawat lain yang tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga. Selain itu, senjata api yang lebih kompleks juga seperti senjata artileri, revolver, pistol, dan berbagai jenis senjata api lainnya yang dioperasikan menggunakan bahan peledak. Kategori ini mencakup alat-alat berteknologi tinggi yang biasanya digunakan untuk tujuan komersial atau koleksi pribadi.

4. PPnBM 75%

Yang masuk dalam kategori ini adalah kapal pesiar mewah yang dirancang untuk rekreasi atau perjalanan eksklusif, seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan jenis kendaraan air lainnya yang utamanya digunakan untuk transportasi pribadi. Kapal feri dari berbagai jenisnya juga termasuk dalam kategori ini jika tidak digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Selain itu, yacht, kapal pribadi mewah juga dikenai tarif ini, kecuali jika digunakan untuk kebutuhan negara, transportasi umum, atau sektor pariwisata seperti usaha persewaan kapal.

Kebijakan baru terkait PPN ini diambil untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal tanpa membebani masyarakat. Dengan menerapkan tarif PPN 12% hanya pada barang mewah, pemerintah memastikan kebutuhan pokok tetap terjangkau dan daya beli masyarakat tidak terpengaruh. Kenaikan tarif PPN yang lebih tinggi pada barang mewah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry