Cara Daftar UMKM secara Online, Dijamin Cepat dan Nggak Ribet!

Panduan cara mendaftar UMKM secara online

Pelaku UMKM masa kini tidak perlu lagi direpotkan dengan pendaftaran usaha secara konvensional. Kamu bisa mengikuti cara mendaftar UMKM secara online untuk mendapatkan izin usaha resmi. Prosesnya yang cepat dan bisa dilakukan di mana saja jelas memudahkan masyarakat untuk membuka dan mengembangkan UMKM mereka.

Kenapa pelaku UMKM harus mendaftarkan usaha mereka? Salah satu manfaat yang jelas terlihat adalah adanya status legal dan perlindungan hukum terhadap bisnis. Hal ini berdampak baik pada reputasi bisnis serta tingkat kepercayaan konsumen.

Mendaftarkan usaha juga akan memudahkanmu saat hendak memohon pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank. Mereka cenderung lebih mudah meminjamkan dana untuk usaha kecil yang sudah terdaftar secara resmi. Jadi, izin usaha wajib hukumnya jika kamu bercita-cita mengembangkan bisnis kecilmu.

Penasaran bagaimana cara mendaftar UMKM secara online? Panduan berikut akan membantumu!

Kategori Pendaftaran UMKM

Sebelum mendaftarkan izin usaha, pastikan kamu mengetahui kategori usahamu. Hal ini karena usaha dengan skala dan tingkat risiko berbeda membutuhkan izin yang sedikit berbeda pula. Idealnya, kamu harus mengikuti klasifikasi usaha resmi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35.

Deskripsinya adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah bisnis yang modal maksimalnya adalah 1 miliar Rupiah di luar harga tanah dan tempat usaha. Keuntungan maksimalnya adalah 2 miliar Rupiah per tahun.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil dikategorikan sebagai bisnis yang modalnya lebih dari 1 miliar Rupiah, tetapi maksimal hanya 5 miliar Rupiah. Keuntungan tahunannya bisa lebih dari 2 miliar Rupiah tetapi kurang dari 15 miliar.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah berarti modalnya lebih dari 5 miliar Rupiah tetapi kurang dari 10 miliar. Keuntungan tahunannya lebih dari 15 miliar Rupiah dan maksimal 50 miliar.

Selain ketiga kategori ini, jenis izin usaha harus disesuaikan dengan tingkat risikonya. Jika bisnismu berisiko rendah, misalnya pembuatan kerajinan kecil skala rumah tangga, kamu hanya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Akan tetapi, bisnis yang risikonya lebih tinggi seperti produk kesehatan herbal atau minuman kemasan membutuhkan sertifikat standar plus NIB. 

Persyaratan untuk Mendaftarkan UMKM

Sebelum mengetahui cara mendaftar UMKM secara online, pastikan kamu mengetahui persyaratannya.

Siapkan dokumen resmi versi cetak dan digital, yaitu sebagai berikut:

  • KTP
  • NPWP yang berlaku
  • Kartu Keluarga terkini
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Sebagai pemilik UMKM, pastikan kamu sudah memiliki NIB sebelum mendaftarkan UMKM secara resmi. NIB ini kemudian akan menjadi salah satu dokumen penting untuk mendaftarkan UMKM secara online.

Cara Mendaftarkan UMKM secara Online

Pemerintah telah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM masa kini untuk mendaftarkan usaha mereka, yaitu dengan teknologi Online Single Submission (OSS). Cukup dengan menggunakan situs ini, pelaku UMKM dapat mendaftar di mana saja asalkan ada koneksi internet dan versi digital dari dokumen yang dibutuhkan, jika ada.

Sebelum mendaftarkan UMKM secara resmi, pastikan pelaku UMKM telah mendapatkan NIB terlebih dahulu. Bagi usaha mikro, NIB juga merupakan sertifikat yang memberikan perizinan tunggal untuk SNI dan sertifikasi Halal. Pendaftaran NIB juga dapat dilakukan melalui OSS. Selain lebih mudah, pendaftaran NIB dapat langsung dilanjutkan dengan pendaftaran UMKM secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar UMKM secara online:

  1. Masuk ke situs oss.go.id
  2. Klik Perizinan Berusaha > Perseorangan
  3. Klik Pendaftaran NIB sesuai dengan kategori usahamu (mikro/kecil/menengah)
  4. Lengkapi semua data terkait usahamu (informasi pelaku usaha, bidang usaha, data produk, dan sebagainya)
  5. Isi semua formulir sesuai ketentuan
  6. Unggah versi digital dari dokumen yang diminta
  7. Cek Pernyataan Mandiri sebelum memberi centang tanda persetujuan
  8. Cek draf izin usaha
  9. Jika sudah oke, lakukan langkah verifikasi sesuai instruksi

Setelah menyelesaikan semua proses, kamu pun tinggal menunggu proses verifikasi selesai. Mudah, bukan?

Apa yang Bisa Kamu Lakukan dengan Izin UMKM?

Mengetahui cara mendaftar UMKM secara online memberimu keleluasaan untuk melakukan berbagai hal demi mengembangkan bisnismu. Contohnya sebagai berikut:

1. Mematenkan Produk dengan Mudah

Jika kamu ingin mematenkan produk atau merek usaha, kamu bisa menggunakan sertifikat izin UMKM sebagai dasar hukum. Contohnya, kamu bisa menggunakan izin UMKM untuk melindungi diri dari tuduhan plagiat atau peniruan. Sebaliknya, jika ada pebisnis yang menjiplak merekmu, kamu punya dasar hukum untuk membuktikan bahwa mereka yang salah.

2. Mengajukan Proposal Pendampingan Usaha

Butuh pendampingan dalam mengembangkan bisnis? Kamu bisa mendaftarkan diri ke berbagai program pendampingan usaha dari pemerintah. Hal ini lebih mudah dilakukan jika kamu sudah memiliki izin usaha. Program pendampingan ini akan membantumu dalam berbagai aspek, mulai dari edukasi hingga bimbingan dalam berbagai prosedur formal.

Baca juga: Ingin Cari Investor Baru? Pahami Cara Buat Proposal Bisnis, Ya!

3. Meminjam Modal Usaha yang Lebih Besar

Manfaatkan izin usahamu untuk mengajukan pinjaman secara resmi ke bank. Izin usaha akan membantumu meminjam dana yang lebih besar untuk mengembangkan bisnis. Proposalmu pun akan terlihat lebih meyakinkan karena pihak bank memandangmu sebagai nasabah dengan reputasi baik.

Baca juga: Tips Ampuh Biar Dapat Pinjaman Online yang Cepat dan Mudah

Setelah mengembangkan usaha, jangan lupa gunakan platform pembayaran digital yang memudahkan transaksi dengan lebih banyak pelanggan. YUKK adalah platform transaksi digital yang memberi beragam fasilitas pembayaran untuk UMKM. Kamu bisa menyediakan opsi pembayaran seperti QRIS, transfer bank, kartu debet dan kredit, hingga dompet digital.

Cara mendaftar UMKM secara online tidak hanya mudah, tetapi juga cepat dan gratis. Daftarkan usahamu segera agar bisa mendapatkan perlindungan hukum dan kemudahan pengembangan usaha!

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry