Kriteria UMKM Menurut Undang-Undang; Cari Tahu Skala Bisnismu di Sini

kriteria umkm

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara sangat signifikan. Menurut data terakhir, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai sekitar 60-70%. Hal ini menunjukkan betapa besar peran UMKM dalam memajukan perekonomian nasional.

Selain itu, UMKM juga menjadi penyedia lapangan kerja. Mereka memberikan kesempatan kerja bagi jutaan orang, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui rantai pasokan dan jaringan distribusi mereka. Sekitar 97% dari total lapangan kerja di Indonesia berasal dari sektor UMKM; menjadikan mereka sebagai salah satu penyumbang utama dalam menyerap tenaga kerja di negara ini.

Jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai puluhan juta usaha terus berkembang seiring pertumbuhan ekonomi dan dukungan dari pemerintah serta berbagai pihak terkait. Dengan demikian, UMKM tidak hanya memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian, tetapi juga menjadi salah satu pendorong utama dalam pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Untuk memahami posisi bisnis Anda dalam skala UMKM, pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipahami oleh para pengusaha. Kriteria tersebut mencakup beberapa parameter, seperti jumlah karyawan, omset tahunan, dan nilai aset yang menjadi acuan dalam mengklasifikasikan sebuah bisnis sebagai UMKM. Pemahaman terhadap kriteria ini penting bagi pengusaha untuk mengetahui dukungan dan bantuan yang dapat diterima serta kesempatan yang tersedia dalam skala UMKM.

Baca juga: Menggali Potensi UMKM: Definisi dan Manfaatnya

Kriteria UMKM 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, telah menetapkan kriteria UMKM berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Kriteria ini mencakup tiga klasifikasi berdasarkan skala bisnis:

1. Usaha Mikro (UM):

  • Total aset tidak lebih dari Rp50 juta atau,
  • Pendapatan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.

2. Usaha Kecil (UK):

  • Total aset di atas Rp50 juta hingga Rp500 juta atau,
  • Pendapatan tahunan di atas Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

3. Usaha Menengah (UM):

  • Total aset di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau,
  • Pendapatan tahunan di atas Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.

Kriteria ini dapat mengalami variasi dan perubahan sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah. Bisnis perlu memantau aturan yang berlaku secara berkala.

kriteria umkm

Langkah-Langkah Menentukan Skala Bisnis Anda

Menentukan skala bisnis adalah langkah awal yang krusial bagi pengusaha UMKM. Berikut tiga langkah utama yang harus dilakukan:

1. Hitung Kekayaan Bersih

Tentukan kekayaan bersih bisnis dengan mengurangkan total kewajiban dari total aset. Bisnis dengan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta diklasifikasikan sebagai usaha mikro (UM).

2. Evaluasi Hasil Penjualan Tahunan

Hitung total hasil penjualan selama satu tahun. Kurang dari Rp300 juta masuk ke dalam kategori usaha mikro. Jika lebih dari Rp300 juta, tetapi kurang dari Rp2,5 miliar, maka usaha Anda masuk ke dalam skala usaha kecil (UK).

3. Periksa Klasifikasi Menurut Pemerintah:

Pemerintah memiliki kriteria resmi untuk mengklasifikasikan bisnis sebagai UMKM berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Penting untuk memeriksa kembali kriteria ini untuk memastikan bahwa bisnis Anda diklasifikasikan dengan benar. Ini termasuk memeriksa apakah total aset dan pendapatan tahunan bisnis Anda memenuhi batas yang ditetapkan untuk usaha mikro, kecil, atau menengah. 

Dengan memastikan klasifikasi yang benar menurut pemerintah, Anda dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk pertumbuhan dan pengembangan bisnis Anda. Salah satu langkah penting adalah memilih solusi pembayaran yang tepat. Solusi pembayaran ini dapat mendukung efisiensi operasional dan membantu Anda mencapai tujuan keuangan Anda.

aplikasi yukk | 7 e-wallet paling populer

YUKK Payment Gateway untuk Pertumbuhan Bisnis Anda

Dalam era digital, kemajuan teknologi telah membuka peluang baru bagi UMKM untuk berkembang dan bersaing lebih efektif. Dengan munculnya berbagai metode pembayaran yang semakin populer, seperti QRIS, virtual account, dan payment link, UMKM memiliki akses yang lebih luas untuk menjangkau pelanggan dan meningkatkan volume penjualan mereka. Namun demikian, untuk mengelola berbagai metode pembayaran tersebut secara efisien dan terintegrasi, UMKM membutuhkan bantuan dari penyedia layanan payment gateway.

Salah satu penyedia layanan gerbang pembayaran dalam jaringan adalah YUKK Payment Gateway. YUKK Payment Gateway hadir sebagai solusi yang menyediakan layanan integrasi pembayaran yang komprehensif untuk UMKM. Beberapa produk populer YUKK Payment Gateway adalah QRIS, virtual account, kartu kredit, dompet elektronik, disbursement, dan payment link. Dengan dukungan dari YUKK Payment Gateway, UMKM dapat mengoptimalkan proses pembayaran mereka, meningkatkan efisiensi operasional, dan fokus pada pengembangan bisnis mereka.

Saat ini, YUKK Payment Gateway telah mendukung ribuan UMKM di Indonesia. YUKK Payment Gateway juga terlibat aktif dalam berbagai festival dan bazaar yang diselenggarakan di berbagai wilayah, baik di Jabodetabek maupun di luar Jabodetabek, untuk mendukung perkembangan UMKM. Beberapa festival yang bisa disebut, antara lain, Kediri Dolanan di Kediri, Gebyar Kuliner Jakarta Sejuta Rasa Ibukota di Surabaya, Gebyar Kuliner Cap Go Meh di Solo, Big Food Festival di Batam, Asian Food Fest di Karawang, Barbazaar di Bandung, dan JakCloth 2023 di beberapa kota, seperti di Bogor, Tasikmalaya, Tegal, dan Lampung. 

Melalui kehadiran dan dukungan aktif dalam berbagai festival itu, YUKK Payment Gateway tidak hanya memberikan solusi pembayaran yang aman dan mudah bagi pelanggan, tetapi juga membantu UMKM untuk meningkatkan visibilitas dan penjualan produk mereka secara signifikan. Dukungan seperti itu telah menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.YUKK Payment Gateway akan terus bergerak untuk membantu UMKM di seluruh Indonesia.

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry