Jangan Salah! Ini Iuran Terbaru BPJS Kesehatan

BPJS kesehatan

Pemerintah sedang melakukan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3. Uji coba ini dilakukan di 18 rumah sakit vertikal. Lalu bagaimana dengan iurannya?

Menurut Arif Budiman, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan, skema dan besarnya iuran tetap sama dengan yang berlaku sebelumnya.

“Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Iuran untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI (penerima bantuan iuran) adalah sebesar Rp42.000. Iuran ini dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah.

Sementara itu, iuran untuk Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI, maupun pekerja swasta disesuaikan dengan besarnya upah. Besarnya iuran adalah 5% dari upah dengan rincian sebagai berikut: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Pada kategori ini, berlaku batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.

“Jadi, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU; pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” katanya.

Lalu bagaimana dengan kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap? Mereka dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Mereka dapat memilih iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp150.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per bulan. Khusus untuk PBPU kelas 3, peserta mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000 per bulan, sehingga sebetulnya totalnya adalah Rp42.000.

“Jadi, seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” ungkapnya.

Kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi YUKK. Sangat mudah dan cepat. Selain itu, ada cashback besar dari YUKK Payment Gateway. Cashback diberikan dalam bentuk YUKK Point dengan jumlah maksimal mencapai 155.000 poin. Poin-poin yang sudah dikumpulkan itu bisa digunakan untuk melakukan banyak transaksi lainnya. Mulai dari membayar tagihan bulanan hingga berbelanja kebutuhan sehari-hari di berbagai merchant dengan cara memindai QRIS YUKK.

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry