Apakah Korban PHK Tetap Harus Bayar Iuran BPJS Kesehatan?

Apakah Korban PHK Tetap Harus Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Ilustrasi (Foto: ANTARA)

Mulai bulan Juli, tidak akan ada lagi kategori kelas dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Besar-kecilnya iuran disesuaikan dengan besar-kecilnya gaji. Peserta yang berpenghasilan tinggi akan membayar lebih besar daripada yang berpenghasilan rendah. Namun, fasilitas rawat inap yang didapatkan sama.

“Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional),” kata Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), seperti dikutip YUKK dari detikcom.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana dengan yang kehilangan pekerjaan atau korban PHK (pemutusan hubungan kerja)? Apakah mereka tetap harus bayar iuran bulanan itu? Ataukah ada perlakuan khusus dari pemerintah terhadap mereka?

Apakah Korban PHK Tetap Harus Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)

Menurut Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan, korban PHK yang sudah sampai 6 bulan tidak mendapat gaji dan menunggak iuran BPJS Kesehatan diperbolehkan mengajukan diri masuk kategori PBI (penerima bantuan iuran). Caranya sangat mudah: cukup melaporkan bukti pernah bekerja dan terkena PHK selama 6 bulan.

“Peserta yang sudah tidak ditanggung oleh pemberi kerja karena berakhirnya hubungan kerja wajib berpindah status menjadi peserta PBPU,” tulis Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan.

Berikut syarat perubahan jenis kepesertaan:
a. Pekerja berhenti sebagai PPU yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK;
b. Peserta PPU yang beralih menjadi Peserta PBPU/BP pada bulan berjalan sebelum dinonaktifkan, maka pembayaran iuran baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 bulan berikutnya dan status kepesertaan sebagai PBPU akan aktif sejak iuran dibayarkan;

c. Ketentuan peralihan menjadi PBPU BP:
1) Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran dalam N+1 sejak dinonaktifkan;
2) Tidak dikenakan masa administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran sejak dinonaktifkan; atau
3) Dikenakan administrasi 14 hari jika peserta membayar iuran lebih dari N+1 atas kewajiban iuran pada bulan berjalan.

d. Melengkapi persayaratan sebagai berikut:
1) Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
2) Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

Jangan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan! Ada Denda Rp30 Juta
Ilustrasi (Foto: Crello)

Jika korban PHK sudah kembali bekerja, korban diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan seperti sebelumnya. Besarnya iuran disesuaikan dengan besarnya gaji. Namun, bila peserta tidak dapat kembali bekerja atau tidak mampu membayar iuran, peserta berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi YUKK. Selain lebih cepat dan lebih mudah, membayar iuran BPJS Kesehatan melalui YUKK juga membuat kamu lebih hemat. Pasalnya, kamu akan mendapatkan cashback dalam bentuk YUKK Point dengan jumlah maksimal mencapai 150.000 poin.

Apakah Korban PHK Tetap Harus Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Promo YUKK (Grafis: YUKK)

Poin yang sudah dikumpulkan itu bisa digunakan untuk melakukan banyak transaksi lainnya. Mulai dari membayar tagihan bulanan hingga berbelanja kebutuhan. Baik secara online melalui fitur “YUKK Online” dan “YUKK Makan”, maupun secara offline di berbagai merchant dengan cara memindai QRIS YUKK.

 

 

#YUKKpakeYUKK

0
like
0
love
0
haha
0
wow
0
sad
0
angry