Bank Indonesia Memperluas Kebijakan MDR QRIS 0% Mulai 1 Oktober 2026; Ini Rinciannya

MDR QRIS 0%
(Ilustrasi: YUKK Payment Gateway)

Mulai 1 Oktober, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan tarif merchant discount rate (MDR) QRIS 0%. Hal ini menjadi kabar baik bagi para pelaku usaha karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan efisiensi biaya transaksi. 

“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri,” kata Destry Damayanti, Gubernur Bank Indonesia, seperti dikutip dari bi.go.id. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, kebijakan MDR QRIS 0% hanya berlaku untuk kategori usaha mikro (UMI) dengan transaksi hingga Rp500.000. Sementara itu, pada usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), tarif MDR QRIS yang berlaku adalah 0,7% untuk setiap transaksi. Kini, tarif MDR 0% juga berlaku untuk usaha kategori UKE, UME, dan UBE dengan nilai transaksi hingga Rp100.000. 

Inilah Tarif MDR QRIS Terbaru

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant saat menerima pembayaran nontunai, seperti kartu kredit, debit, dan QRIS. Biaya ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan ekosistem pembayaran digital. Memungkinkan layanan pembayaran digital dapat terus beroperasi dengan baik sehingga transaksi dapat diproses secara cepat, aman, dan lancar. Besar atau kecilnya MDR ditentukan berdasarkan kategori usaha dan nilai transaksi. 

Pada Agustus lalu, bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia, BI mengumumkan perluasan kebijakan tarif MDR QRIS 0%. Kebijakan tarif MDR 0% ini berlaku mulai 1 Oktober 2026. Berikut rincian tarif MDR QRIS terbaru:

Kategori MerchantNilai TransaksiMDR Mulai 1 Oktober 2026
UMI≤ Rp500.0000%
> Rp500.0000,3%
UKE, UME, dan UBE≤ Rp100.0000%
(tarif MDR baru)
> Rp100.0000,7%

Perubahan tarif MDR ini berkaitan dengan batas nominal transaksi. Itu berarti bahwa tidak semua transaksi melalui QRIS akan dikenakan tarif MDR 0%. Tarif MDR tetap berlaku untuk transaksi yang melewati batas nilai transaksi tertentu. 

Contoh Perhitungan MDR QRIS

Untuk memahami penerapan tarif tersebut, berikut kami berikan contoh perhitungan MDR QRIS berdasarkan kategori merchant dan nominal transaksi.

  1. Merchant UMI
  • Jika merchant UMI menerima pembayaran melalui QRIS sebesar Rp500.000, transaksi tersebut dikenakan MDR 0%. 

Perhitungannya: Rp500.000 × 0% = Rp0

Dengan demikian, merchant menerima dana sebesar Rp500.000.

  • Jika transaksi yang diterima sebesar Rp510.000, MDR yang berlaku adalah 0,3%. 

Perhitungannya: Rp510.000 × 0,3% = Rp1.530

Setelah dikurangi MDR, dana yang diterima merchant adalah Rp508.470.

  1. Merchant UKE, UME, dan UBE
  • Jika merchant UKE, UME, atau UBE menerima pembayaran melalui QRIS sebesar Rp90.000, transaksi tersebut dikenakan MDR 0%. 

Perhitungannya: Rp90.000 × 0% = Rp0

Dengan demikian, merchant menerima dana sebesar Rp90.000.

  • Jika merchant yang sama menerima pembayaran sebesar Rp110.000, transaksi tersebut dikenakan tarif MDR 0,7%.

Perhitungannya: Rp110.000 × 0,7% = Rp770

Setelah dikurangi MDR, dana yang diterima merchant adalah Rp109.230.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa batas transaksi untuk mendapatkan MDR 0% tidak berlaku sama untuk seluruh kategori merchant. Oleh karena itu, merchant perlu mengetahui kategori dan skala usaha sebelum menentukan harga produk atau layanan. 

YUKK Payment Gateway Mendukung Kebijakan MDR 0%

MDR QRIS 0%
(Ilustrasi: YUKK Payment Gateway)

Perluasan kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus mendorong semakin luasnya manfaat digitalisasi pembayaran bagi masyarakat. Dengan memperluas kebijakan MDR 0% ini, pemerintah berharap makin banyak pelaku usaha yang menggunakan QRIS. Hingga Juni 2026, menurut data Bank Indonesia, jumlah merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai 44,86 juta merchant.

YUKK Payment Gateway mendukung langkah Bank Indonesia memperluas kebijakan tarif MDR QRIS 0%. Ini adalah wujud komitmen dari YUKK Payment Gateway dalam mendukung dan mendorong para pelaku usaha untuk terjun ke dalam ekosistem pembayaran digital. Digitalisasi ini dapat membantu pelaku usaha memperluas jangkauan pasar, meningkatkan efisiensi operasional, serta mempermudah proses transaksi sekaligus membuka peluang untuk meningkatkan jumlah transaksi. 

Apakah merchant perlu melakukan pendaftaran ulang untuk bisa mendapatkan MDR QRIS 0%? Merchant yang sudah bergabung dengan YUKK Payment Gateway tidak perlu melakukan pendaftaran ulang atau mengajukan dokumen tambahan. Sistem YUKK Payment Gateway akan menyesuaikan skema MDR secara otomatis mulai 1 Oktober 2026.

YUKK Payment Gateway mengimbau merchant untuk memantau laporan transaksi setelah penyesuaian tarif MDR berlaku. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai kategori usaha atau penyesuaian tarif MDR, Anda dapat menghubungi customer service YUKK Payment Gateway.